DEMOCRAZY.ID – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyoroti kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menjerat Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana.
Sorotan Jimly muncul setelah Presiden Prabowo Subianto memberhentikan sementara Hellyana dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur Babel.
Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102/P Tahun 2026.
Jimly menilai kasus yang menjerat Hellyana kembali menunjukkan adanya persoalan terkait ijazah yang melibatkan pejabat publik.
“Ini lagi-lagi kasus ijazah,” ucap Jimly melalui akun X pribadinya, Selasa (29/9/2026).
Jimly kemudian menyinggung sejumlah kasus serupa yang menurutnya pernah muncul dalam perjalanan politik Indonesia.
“Sejak 2004 sampai 2024, bahkan selesai dilantik resmi jadi wagub, ada saja masalah dengan ijazah para pejabat yang dipilih oleh rakyat,” pungkasnya.
Ini lagi2 kasus ijazah. Sejak 2004 sampai 2024, bahkan selesai dilantik resmi jadi wagub, ada saja masalah dg ijazah para pejabat yg dipilih oleh rakyat. https://t.co/WWVIciQMK7
— Jimly Asshiddiqie (@JimlyAs) September 29, 2026
Presiden Prabowo memberhentikan sementara Hellyana dari jabatan Wakil Gubernur Babel setelah yang bersangkutan berstatus terdakwa dalam perkara dugaan penggunaan gelar atau ijazah palsu yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Keppres Nomor 102/P Tahun 2026 ditandatangani Prabowo pada 23 September 2026.
Pemberhentian sementara tersebut berkaitan dengan penetapan Hellyana sebagai terdakwa dalam perkara Nomor 217/Pid.B/2026/PN Pgp.
Kepala Inspektur Daerah Babel Imam Kusnadi menjelaskan pemberhentian sementara merupakan prosedur administrasi pemerintahan selama proses hukum berlangsung.
Selama Hellyana diberhentikan sementara, tugas-tugas wakil gubernur dijalankan oleh Gubernur Babel Hidayat Arsani.
Pemberhentian sementara tersebut berlaku hingga perkara Hellyana memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Hellyana sendiri menyatakan menghormati keputusan pemerintah pusat dan proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya menerima apa pun yang sudah diputuskan dan sangat menghormati seluruh proses hukum yang saat ini sedang berjalan di pengadilan,” tutur Hellyana di PN Pangkalpinang, Senin (28/9/2026).
Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu Hellyana berkaitan dengan penggunaan gelar Sarjana Hukum (SH).
Perkara tersebut kini memasuki proses persidangan di PN Pangkalpinang.
Sebelumnya, Hellyana juga baru menyelesaikan hukuman empat bulan penjara dalam perkara penipuan tagihan hotel.
Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan hukuman tersebut pada Mei 2026.