Skandal Suap Rp 20 Juta Guncang Kampus: Seluruh Pengurus BEM FH UBK Resmi Dipecat!

DEMOCRAZY.ID – Rektorat Universitas Bung Karno, Jakarta, resmi memecat seluruh pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum serta sejumlah petinggi BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis, karena menerima suap dari polisi.

Uang suap Rp 20 juta itu diterima oleh para mahasiswa agar mau mengalihkan aksi demonstrasi pada 15 Juni lalu.

Wakil Rektor III UBK Daniel Panda mengonfirmasi keputusan ini merupakan bentuk respons serius universitas, dalam menjaga integritas lembaga pendidikan dan moralitas mahasiswa.

Pemberhentian tersebut dituangkan secara resmi dalam Surat Keputusan (SK) Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Karno Nomor: 75/KEP/DEK-FH-UBK/VI/2026.

“SK pemberhentiannya sudah diterbitkan. Semua pengurus BEM FH diberhentikan. Lalu, pemilihan pengurus baru akan dilakukan,” kata Daniel, Kamis (25/6/2026).

Vakum Sementara dan Investigasi Berlanjut

Keputusan pemberhentian massal ini berlaku surut terhitung sejak 23 Juni 2026.

Tidak hanya jajaran pengurus secara kolektif, Daniel Panda juga membenarkan bahwa Muhammad Abdimaludin telah dicopot dari posisinya sebagai Ketua BEM FH UBK melalui SK yang sama.

Akibat dari pembersihan internal ini, seluruh roda organisasi di lingkungan BEM FH UBK dinyatakan berhenti beroperasi untuk sementara waktu.

“Jadi vakum sementara sampai ada proses pemilihan,” kata Daniel.

Langkah pembersihan ini ternyata tidak hanya menyasar Fakultas Hukum.

Di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), UBK juga memberhentikan Ketua BEM FEB, Pujiono, serta Wakil Ketua BEM FEB, Muhammad Rafi Bastian.

Dasar hukum pencopotan ini tertuang dalam SK Nomor: 001/Dekan FEB – UBK/KEP/VI/2026 tertanggal 23 Juni 2026.

Berbeda dengan BEM FH yang dibubarkan secara total, anggota pengurus BEM FEB lainnya dilaporkan masih tetap menjabat.

Daniel menjelaskan, perbedaan perlakuan antara kedua fakultas ini didasari oleh kebijakan internal masing-masing dekanat.

Meskipun demikian, benang merah dari kasus ini tetap sama: dugaan keterlibatan dalam aliran dana tidak sah menjelang aksi masa di tengah kota.

Kronologi Aliran Dana Rp 20 Juta

Kasus yang mencoreng nama baik kampus ini bermula dari aksi demonstrasi yang digelar sejumlah elemen mahasiswa pada Senin, 15 Juni 2026.

Berdasarkan hasil penelusuran internal, pihak kampus menemukan adanya dugaan gratifikasi atau suap yang diterima oleh Muhammad Abdimaludin selaku pimpinan mahasiswa saat itu.

Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Kampus UBK, Jakarta, Selasa (23/6), Daniel Panda memaparkan hasil interogasi pihak universitas.

Uang sebesar Rp 20 juta tersebut, diduga kuat mengalir dari oknum aparat kepolisian melalui perantara seorang alumni Fakultas Hukum UBK.

“Abdi, Ketua BEM FH, sudah dipanggil dan mengakui terima uang Rp 20 juta. Uang itu diberikan melalui senior alumni dari aparat polisi,” kata dia.

Tujuan dari pemberian uang ini sangat spesifik: menggembosi atau mengalihkan lokasi aksi.

Berdasarkan pengakuan yang diperoleh, uang tersebut diserahkan pada waktu-waktu kritis menjelang aksi dimulai.

“Itu supaya aksi mahasiswa UBK tidak menyasar istana.”

Pihak pemberi dana mengarahkan agar aspirasi mahasiswa tidak dibawa ke kawasan Istana Negara, melainkan dialihkan ke Gedung DPR RI.

Menariknya, meski uang telah berpindah tangan dan sebagian diduga telah didistribusikan ke rekan-rekan pengurus lainnya, kesepakatan tersebut rupanya dikhianati oleh para mahasiswa.

Proses Pemeriksaan Mantan Ketua BEM

Pihak universitas memastikan, urusan ini tidak berhenti pada pemecatan administratif saja.

Tim investigasi dari rektorat saat ini tengah bekerja keras untuk mendalami sejauh mana keterlibatan individu-individu lain dalam lingkaran penggunaan dana tersebut.

Pada Rabu (24/6/2026), Muhammad Abdimaludin telah dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Akan diperiksa tim investigasi,” kata dia.

Berdasarkan pengakuan awal, dana Rp 20 juta itu tidak dinikmati sendiri oleh Abdimaludin.

Ia mengklaim telah membagikan uang tersebut kepada sejumlah pengurus dan anggota BEM, baik dari Fakultas Hukum maupun Fakultas Ekonomi, sebagai bagian dari biaya persiapan aksi.

Sumber: Suara

Artikel terkait lainnya