DEMOCRAZY.ID – Kuasa hukum Prof Denny Indrayana dalam perkara gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK), Refly Harun, mengklaim keterangan dua ahli yang diajukan kubu Militan Gibran 08 justru memperkuat argumentasi pihaknya.
Refly menyinggung dua ahli yang dihadirkan dalam persidangan.
Salah satunya adalah Muhammad Rullyandi yang kemudian diusir dari ruang sidang sehingga tidak sempat menyampaikan keterangan ahli secara lisan.
Sementara ahli lainnya, Ina Setiawati Liem atau Ina Liem, menurut Refly, justru memberikan keterangan yang memperkuat persoalan mengenai status pendidikan Gibran di UTS Insearch.
Refly mengatakan Rullyandi sebelumnya sempat bertemu dengannya dan Denny Indrayana.
Dalam pertemuan tersebut, Rullyandi menyampaikan pandangannya bahwa persidangan perkara tersebut ilegal.
“Saya tantang dia, berani nggak kamu sampaikan ke Mahkamah Konstitusi, ya? Sampaikan, ya. Nah, ternyata sebelum disampaikan, alhamdulillah Hakim Arsul Sani nonton debat pagi tadi. Ya sudahlah, ya. Itu satu,” ujar Refly, Jumat (2/10/2026).
Refly kemudian membahas keterangan ahli lainnya, Ina Setiawati Liem.
Menurut Refly, keterangan Ina justru memperkuat persoalan yang sejak awal dipersoalkan pihak Denny Indrayana terkait pendidikan Gibran di UTS Insearch.
“Yang kedua adalah apa yang disampaikan Ina Setiawati Liem atau Ina Liem itu makin memperkuat gaibnya UTS Insearch,” Refly menuturkan.
“Ya, kan? Mulai hari ini kita tidak usah bicara lagi mengenai grade 12 UTS Insearch, ya, tidak segala surat keterangannya,” tambahnya.
Refly kemudian mengutip keterangan Ina mengenai posisi UTS Insearch.
Kata dia, ahli yang diajukan pihak terkait tersebut menyatakan UTS Insearch tidak dapat disebut sebagai bentuk penyetaraan dengan pendidikan SLTA.
“Karena oleh ahli mereka sendiri, pihak terkait yang langsung berkepentingan dengan Gibran karena kalau KPU kan harus independen dan mandiri, ya itu mengatakan bahwa UTS Insearch itu tidak bisa, itu bukanlah, tidak bisa dia katakan sebagai sebuah penyetaraan dengan SLTA,” ucap Refly.
Dikatakan Refly, pembahasan kemudian bergeser pada Advance Diploma yang disebut berkaitan dengan jalur pendidikan menuju jenjang sarjana.
“Nah, dia kemudian buang badan dengan Advance Diploma. Advance Diploma itu adalah pathway untuk mengambil S1 diploma,” imbuhnya.
Refly mengatakan inti persoalan yang dibawa pihaknya bukan semata mengenai riwayat pendidikan Gibran, melainkan dokumen yang digunakan untuk membuktikan terpenuhinya syarat pendidikan minimal dalam pencalonan Pilpres.
“Dokumen apa yang disertakan untuk mengatakan bahwa dia memenuhi persyaratan lulus SLTA minimal?,” Refly menekankan.
Ia kemudian menegaskan posisi hukum pihaknya dalam perkara tersebut.
“Maka kita mengatakan, ya tidak ada yang dia sertakan, sehingga sejak awal Gibran memang tidak lulus, tidak memenuhi syarat baik secara prosedur karena tidak ada dokumen yang sah sesungguhnya maupun secara substantif,” jelasnya.
Refly juga mempertanyakan dokumen yang disebut berkaitan dengan pendidikan Gibran di UTS Insearch maupun Advance Diploma.
Baginya, hingga kini pihaknya belum melihat dokumen berupa sertifikat atau ijazah yang dimaksud.
“Karena sampai detik ini kami berdiri, kami belum pernah melihat apa yang dikatakan semuanya itu UTS Insearch mana sertifikatnya atau ijazahnya, kemudian Advance Diploma mana sertifikat atau ijazahnya,” kuncinya.