DEMOCRAZY.ID – Pakar Hukum sekaligus pengugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Denny Indrayana mengungkap cerita menarik.
Cerita ini soal bagaimana perjalanan gugatan ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka ini bisa sampai ke Persidangan di Mahkamah Kontitusi.
Lewat unggahan salah satu podcast di Channal YouTube Mahfud MD Official, Denny Indrayana mengungkap perjalanan panjang itu.
Berawal dari cerita Mahfud MD yang menyebut awal naiknya hal ini karena ada tulisan dari Denny Indrayana soal tiga penyebab jatuhnya rezim.
Dalam tulisan itu disebutkan tiga faktornya, seperti krisis ekonomi, krisis publik, hingga skandal pribadi.
“Sama nulis itu yang viral, 3 penyebab jatuhnya rezim krisis ekonomi, krisis publik dan skandal pribadi. Jutaan itu lebih dari sejuta sekarang,” kata Mahfud MD.
Nah, dari hal itu Denny Indrayana kemudian memberikan cerita detail dan panjangnya perjalanan yang harus dilewati.
Mulai dari dirinya yang mengaku mendapatkan pesan Whatsapp (WA) soal syarat pendidikan Wapres Gibran tidak memenuhi.
“Jadi pada saat itu ada satu orang yang nge-wa saya pak. Mas sebenarnya Mas Gibran itu tidak memenuhi syarat pendidikan loh. Tapi di loloskan dengan peraturan KPU nomor 19 2023 ini pasalnya,” ungkap Denny.
Setelah mendapatkan pesan WA itu, ia kemudian mengaki lebih dalam dan kemudian mengambil langkah mengirim surat langsung ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Ia juga mengungkap bahwa dirinya punya permintaan ke MK agar salah satu hakim yaitu Anwar Usman sebaiknya tidak ikut memeriksa dan mengadili.
“Saya baca, ya ampun ini pasal. Saya ini kirim surat ke MK dari Australia saya kirim surat,” jelasnya.
“Ini Pak Anwar Usman sebaiknya tidak ikut memeriksa dan mengadili karena saya sudah mulai tahu arahnya ini akan berpengaruh ke pencalonan Gibran saya sudah lihat sudah mencalonkan diri,” sambungnya.
“Harusnya pak Anwar Usman mundur, itu dua bulan sebelum putusan 90. Jadi pak MKMK Jimly buka sidang ini ada surat dari Prof Denny, kenapa nda di ini? Kenapa nggak diproses didiamkan saja,” tuturnya.
Dari situasi ini, ia kembali mengulik lebih dalam dan menemukan beberapa poin yang jadi awal dari polemik panjang dan jadi pembahasan ini.
Denny mengungkap, ia mengungkap temuan seperti syarat umur, syarat pendidikan yang jadi poin atau letak permasalahan.
“Nah, begitu lihat syarat umur diginikan, istilahnya di Gibrankan. Ini syarat pendidikan di Gibrankan lagi. Bunyinya sudah mulai kelihatan, mulai dengar bahwa calon Presiden, Wakil Presiden yang sekolah di luar negeri dikecualikan menunjukkan bukti tamat pendidikan SMA cukup menunjukkan bukti pendidikan tinggi,” paparnya.
Situasi ini yang kemudian membuatnya mengambil tindakan mulai dari posting temuannya itu.
Kemudian ia mengambil langkah untuk melakukan sayembara.
Dari sayembara dan temuannya itulah, ia berpikir dan mengambil kesimpulan bahwa nantinya ujung dari hal ini adalah proses hukum.
“Wah, Gibran banget ini. Wah ini nggak bener saya harus lakukan sesuatu. Langsung saya posting. Ini syarat umur dibeginikan, pendidikan begini saya pikir ini orang pada nggak tahu,” terangnya.
“Saya terus pikir dan muncullah ide sayembara itu. Ujungnya pasti langkah hukum. Tapi publik knowlegde-nya harus dibangun dulu,” pungkasnya.
[VIDEO]