Sentil Kasus Fufufafa dan Ijazah, Prof Jimly Sebut Gibran Bisa ‘Dimakzulkan’: Masalahnya Prabowo Mau Tidak?

Signature: 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

DEMOCRAZY.ID – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa wacana pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara hukum tata negara sangat memungkinkan untuk diproses hingga ke MK.

Namun, kunci utama keberhasilan langkah tersebut berada di tangan Presiden Prabowo Subianto dan peta kekuatan politik di DPR RI.

Melalui unggahan di akun X pribadinya, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) tersebut membeberkan sejumlah pintu masuk hukum yang dapat dijadikan landasan permohonan pemakzulan.

“Kalo mau, pemakzulan Gibran bisa diproses. Alasan bisa dibuktikan di MK,” ucap Jimly dilansir dari akun X pribadinya, Selasa (13/10/2026).

Jimly menyoroti dua poin krusial yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan cela maupun pelanggaran syarat administratif, yakni polemik kepemilikan akun kontroversial Fufufafa serta ditemukannya fakta hukum baru terkait syarat pencalonan Pilpres 2024.

“Perbuatan tercela akun fufufafa tidak akui sebagai miliknya,” ucap Jimly.

“Ada bukti baru tentang pemenuhan syarat administrasi pilpres,” ujarnya.

Kendati pintu hukum terbuka lebar, Jimly mengingatkan bahwa syarat pengusulan hak menyatakan pendapat untuk pemakzulan membutuhkan persetujuan kuorum yang sangat berat di parlemen, yakni minimal 2/3 anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri 2/3 anggota.

Hal ini dinilainya sangat tergantung pada sikap politik Presiden Prabowo Subianto sebagai pimpinan koalisi mayoritas.

“Maka impeachment bisa diproses tapi syaratnya inisiatif 2/3×2/3 DPR harus setuju. Prabowo mau tidak?” pungkasnya.

Eskalasi isu pemakzulan ini kembali menguat pascaputusan sengketa Pemilu Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana cs.

Meskipun MK memutuskan permohonan tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena alasan kedudukan hukum (legal standing), amar pertimbangan majelis hakim sempat menyita perhatian publik.

“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di Jakarta.

Dalam amar pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani, majelis mengungkapkan ketiadaan bukti otentik penyetaraan ijazah luar negeri Gibran yang setara tingkat SMA dalam proses persidangan.

“Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat,” terang Arsul.

Temuan dalam pertimbangan hukum MK tersebut kini dijadikan amunisi oleh kelompok sipil dan oposisi untuk mendorong DPR menggulirkan mekanisme pengawasan konstitusional.

Artikel terkait lainnya