Pertemuan Forum Purnawirawan TNI dan Pakar: ‘Pemakzulan Gibran’ Ternyata Bisa Lewat Jalur MK!

DEMOCRAZY.ID – Forum Purnawirawan TNI (FPT) disebut terus mendorong upaya pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden.

Menurut Juru Bicara Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPPTNI) Moeryono Aladin, langkah tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba.

Sebelumnya, FPT disebut telah menggelar serangkaian pertemuan dan diskusi dengan sejumlah pakar hukum tata negara.

Moeryono mengungkapkan proses tersebut dalam podcast yang ditayangkan Refly Harun.

FPT Undang Sejumlah Pakar Hukum Tata Negara

Moeryono mengatakan, FPT beberapa kali menggelar pertemuan dengan mengundang sejumlah ahli hukum tata negara untuk membahas kemungkinan langkah hukum terkait Gibran.

Salah satu tokoh yang disebut pernah diundang adalah pakar hukum tata negara Feri Amsari.

Menurut Moeryono, Feri telah beberapa kali menghadiri pertemuan tersebut.

“FPT ini berapa kali mengadakan pertemuan mengundang salah satunya Feri Amsari, salah satu pakar hukum tata negara. Dua tiga kali kami undang,” kata Moeryono, dikutip dari YouTube, Selasa (29/9/2026).

Selain Feri, kata Moeryono, FPT juga meminta pandangan Prof Maruarar Siahaan, mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga dikenal sebagai ahli hukum tata negara.

“Terus tambah lagi dengan Prof. Maruar Siahaan, mantan hakim konstitusi dan ahli hukum tata negara juga,” ujarnya.

Dari pertemuan dengan para ahli tersebut, FPT disebut memperoleh sejumlah masukan mengenai jalur hukum yang mungkin ditempuh.

Namun, pada tahap awal, belum ada kepastian mengenai langkah yang akan diambil.

“Beliau juga ngasih jalan, cara dan sebagainya. Tapi belum form, kami masih ragu. Bukan ragu ya, belum ada kepastian untuk masuk,” kata Moeryono.

Hubungi Denny IndrayanaMoeryono mengatakan FPT kemudian mencari pandangan hukum lainnya.

Dalam proses tersebut, ia menyebut nama Prof Denny Indrayana yang menyampaikan pandangannya melalui sebuah podcast.

Setelah melihat penampilan Denny, Moeryono mengaku berinisiatif menghubunginya.

Komunikasi tersebut kemudian berlanjut hingga pertemuan langsung.

“Nah, tiba-tiba Prof Deni mengadakan semacam podcast. Beliau menyampaikan sendiri. Nah, dari situ saya coba kontak Prof Deni,” ujarnya.

Menurut Moeryono, Denny sebelumnya juga telah menghubungi seseorang bernama Narko untuk menyampaikan keinginannya bertemu.

Pertemuan kemudian dilakukan di kediaman Moeryono dan rumah pihak lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah orang yang disebut memahami persoalan surat keterangan (suket) pendidikan Gibran turut dihadirkan.

“Saya undang di rumah dan rumah Pak Mur. Di tempat saya ketemukan sekali saya undang sekali Bonatua, Suban Palal sama Mercy Sihombing yang tahu persis masalah Suket,” tutur Moeryono.

Muncul Opsi Membawa Persoalan ke MK

Dari rangkaian pembahasan tersebut, muncul pandangan bahwa persoalan terkait syarat pendidikan Gibran dapat dibawa melalui jalur Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ternyata lewat MK bisa,” kata Moeryono.

Ia kemudian mengungkap adanya pertemuan yang disebut berlangsung di rumahnya pada 3 Agustus.

“Rapat 3 Agustus. Rapat di rumah 3 Agustus. Saya ingat sekali itu,” ujarnya.

Sebut Ada Dukungan Rp100 Juta

Moeryono juga menyinggung adanya sayembara atau upaya penggalangan dukungan yang berlangsung sekitar satu bulan hingga 19 September.

Dalam keterangannya, ia menyebut FPT memberikan uang Rp100 juta sebagai bentuk dukungan terhadap langkah tersebut.

“Sayembara satu bulan itu, sampai 19 September. September itu rapat di saya 3 Agustus,” katanya.

Menurut Moeryono, pemberian uang tersebut dimaksudkan untuk menunjukkan komitmen FPT dalam mendukung langkah yang sedang dipersiapkan.

“Untuk menunjukkan bahwa FPT itu betul-betul mendukung, kami kasih Rp100 juta. Karena kata Prof ini enggak usah banyak-banyak, Rp100 juta itu komitmen,” ujarnya.

Artikel terkait lainnya