DEMOCRAZY.ID – Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai dokumen kelulusannya dibahas dalam diskusi publik.
Dalam diskusi yang disiarkan kanal YouTube Sinkos Indonesia pada 9 Oktober 2026, seorang praktisi hukum menyebut wacana pemakzulan telah disuarakan sejumlah politikus PDI Perjuangan (PDIP) di DPR.
Ia mengaitkan pembahasan tersebut dengan pertimbangan dalam putusan MK.
“Kalau ditanya apakah PDIP sudah siap untuk konsolidasi masuk ke pemakzulan, kalau saya lihat itu sudah diembuskan oleh Bang Deddy Sitorus dan kawan-kawan dari fraksi PDIP. Itu berangkat dari pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Menurut pemapar dalam diskusi tersebut, perhatian tertuju pada bagian pertimbangan hakim yang menyebut tidak ditemukan fakta dan bukti ijazah berdasarkan keterangan saksi ahli.
Bagian itu dinilai oleh pihak yang mendorong pemakzulan sebagai dasar untuk meminta pendalaman lebih lanjut melalui DPR.
Namun, wacana tersebut belum berarti proses pemakzulan telah berjalan secara formal.
Langkah itu juga menghadapi tahapan konstitusional dan dinamika politik yang panjang.
Tokoh pergerakan Hatta Taliwang menjelaskan, proses pemakzulan melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, hingga MPR.
Karena itu, kelanjutannya tidak hanya bergantung pada argumentasi hukum, tetapi juga dukungan politik di parlemen.
“Ini kalau sudah masuk DPR kan urusannya urusan politik, tafsir politik itu macam-macam. Tergantung deal di antara mereka,” kata Hatta.
Ia juga menilai konfigurasi kekuatan partai dan kemungkinan negosiasi politik akan memengaruhi arah pembahasan jika isu tersebut dibawa ke DPR.
Sementara itu, pakar ilmu politik Prof. Jafar berpandangan bahwa putusan MK tersebut membuka ruang bagi dinamika politik baru di parlemen.
Ia menilai langkah selanjutnya akan bergantung pada kemampuan PDIP membangun dukungan dari fraksi lain, di tengah dominasi koalisi pendukung Presiden Prabowo Subianto.
Dengan demikian, wacana pemakzulan Gibran masih perlu dibedakan dari proses resmi pemberhentian wakil presiden.
Perkembangan selanjutnya bergantung pada apakah gagasan tersebut benar-benar diajukan melalui mekanisme konstitusional dan memperoleh dukungan politik yang diperlukan.
Ketua DPP PDIP sekaligus anggota Komisi II DPR, Komarudin Watubun, menyampaikan pandangan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menemukan bukti ijazah SMA atau sederajat Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Komarudin menilai Gibran sebaiknya mengundurkan diri sebagai bentuk ketaatan hukum.
“Ini kan hanya ada dua hal. Pertama, kemarin kan sudah terbuka semua. Kalau Pak Gibran merasa, dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum, ketaatan dia kepada hukum yang bagus, MK sudah buka semua, ya mengundurkan diri itu lebih baik,” kata Komarudin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Komarudin menilai pemimpin yang dipilih masyarakat sebaiknya tak berbohong dibanding berbuat salah.
Sebab, bagi Komarudin, jika pemimpin berbohong, sebaiknya mengundurkan diri.
“Saya lebih bilang kan, pemimpin itu boleh salah tapi tidak boleh berbohong,” tuturnya.
“Jadi kalau itu merasa bagian dari kebohongan, ya mengundurkan diri kan lebih baik,” imbuh dia.
Komarudin mengatakan ada pilihan lain jika Gibran tidak mengundurkan diri dari jabatan Wapres.
Menurutnya, DPR dapat menindaklanjuti putusan MK melalui mekanisme di parlemen.
“Kalau tidak, ya, DPR harus yang menindaklanjuti,” ujarnya.
Menurut Komarudin, MK telah menyerahkan dampak putusan itu kepada lembaga pembuat undang-undang dan penyelenggara pemilu.
Komarudin kemudian mengaitkannya dengan proses pemakzulan atau impeachment.
“Kan kemarin jelas putusan MK-nya. Mereka karena memprosesnya sudah melewati waktu, ini urusan lembaga lain. Lembaga lain yang dimaksud itu DPR, itu masuk urusan impeachment. Tapi itu kan tergantung DPR,” ujarnya.
“Kalau masih menjaga harkat dan martabat lembaga ini dalam menjaga etik dan moral berbangsa dan bernegara, ya harus ada tindak lanjut yang tegas,” sambungnya.
Namun, Komarudin mengatakan Fraksi PDIP DPR belum membahas putusan MK.
Komarudin mengatakan peluang pembentukan panitia khusus (pansus) atau penggunaan hak angket masih mungkin terjadi.
“Kemungkinan bisa saja, tergantung orang partai-partai di sini kan mau apa,” tuturnya.