DEMOCRAZY.ID – Terungkap sudah sosok yang pertama kali membongkar dugaan pelecehaan seksual oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). Lalu bagaimana nasibnya sekarang ?
16 mahasiswa UI diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
Pelecehan berupa obrolan tak senonoh di grup chat yang berisikan ke 16 mahasiswa tersebut.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo mengatakan awal mula kasus ini terbongkar.
Menurutnya 16 mahasiswa tersebut mendadak minta maaf di grup chat angkatan, tanpa ada konteks yang jelas.
“Permohonan maaf itu disampaikan oleh 16 pelaku,” katanya.
‼️‼️‼️ TERKONFIRMASI ‼️‼️‼️
TLDR:
MUNIF TAUFIK ADALAH WHISTLEBLOWER (ORANG DALAM / PENYEBAR SCREENSHOT GRUP CHAT) KARENA DIA MERASA TIDAK BERSALAH DAN APABILA DIA MENYEBARNYA DULUAN MAKA BISA MELEPASKAN TANGGUNGAN DOSA pic.twitter.com/GaBkmFLcL6— rx (@thxorns) April 13, 2026
Kata Dimas, mereka semua mengakui perbuatannya pada Sabtu (11/4/2026) tengah malam.
“Mereka semua mengakui perbuatan mereka. Jadi Sebenarnya bagi kita sudah ada pengakuan mereka. Mereka adalah pelaku, bukan lagi terduga pelaku,” katanya.
Setelah permintaan maaf itu, muncul postingan di media sosial yang menjelaskan dasar permohonan maag ke 16 mahasiswa tersebut.
“Pelaku menyampaikan pesan-pesan lelucon, mohon maaf, dan juga perendahan terhadap harkat martabat teman-teman di FH. Kebanyakan bentuknya adalah pesan yang merendahkan, dengan nuansa seksual,” katanya.
Pesan-pesan tersebut disampaikan dalam percakapan grup LINE dan WhatsApp.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan BEM FH UI, anggota dalam grup kedua media sosial itu berjumlah 16 orang.
“Sejauh ini yang ada di dalam grup tersebut adalah 16 orang,” tutur Dimas.
[anak fhui bikin grup isinya lecehin perempuan tiap hari???] pic.twitter.com/crZNuywt8V
— sampahfhui (@sampahfhui) April 11, 2026
Kini beredar di media sosial bahwa sosok yang menyebar isi chat pelecehan di grup tersebut adalah Munif Taufik.
“Munif Taufik menyebarkan percakapan grup karena awalnya ketahuan oleh pacarnya sendiri.
Sesama cewe harus saling support satu sama lain, salut,” tulis akun X @thxorns.
Munif juga turut dihadirkan dalam sidang di UI.
Ia mengenakan switer hitam dipadu polo shirt dan celana panjang warna senada.
Saat bicara di hadapan mahasiswa lain, Munif merasa bahwa ia tak bersalah.
“Ini Munif yg nyebarin tp ga mau ngaku bersalah. Dia cuci tangan biar ga disalahin,” tulis akun @sempiternal.
Rupanya meski dia membongkar kasus pelecehan ini, namun Munif juga diduga ikut terlibat di dalamnya.
umum! CATET NAMANYA RAFA QORY PRADIPA MR’23 (14423056) PELAKU KEKERASAN SEKSUAL. KORBANNYA UDAH BANYAK BGT DARI BERBAGAI JURUSAN. HATI2 SAMA COWO INI INGETIN JUGA TEMEN2 YANG LAIN. JANGAN TINGGAL DIAM DAN JANGAN BIARIN DIA MERASA AMAN. pic.twitter.com/dA3l4vN7gu
— ITBFess – kirim menfess di itbfess.wtf (@itbfess_x) April 14, 2026
“munif adalah the real impostor dia nyepuin temennya dengan tujuan biar dia gak keliatan salah tapi terbukti dia juga ikut andil keliatan dari cara dia ngasih jawaban kalo dia gak mau disalahin,” kata akun @delphinium.
Dekan Fakultas Hukum UI juga telah merilis pernyataan resmi pada 12 April 2026 yang menegaskan bahwa Fakultas dan Universitas mengecam keras perbuatan tersebut.
“Fakultas mengecam keras segala bentik perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik,” bunyi pernyataan Fakultas Hukum UI yang diunggah di Instagramnya.
Penanganan kasus ini dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan berperspektif korban.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro mengatakan, proses penanganan saat ini mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas.
“Dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat,” ujar Erwin.
Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa,” ujar Erwin.
“Serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana,” jelas Erwin.
UI memastikan seluruh proses penanganan dilaksanakan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan.
Sumber: Tribun