DEMOCRAZY.ID – Pengesahan revisi UU Polri memicu kritik tajam.
Analis kebijakan publik Dr Faisal Lohy menilai langkah DPR bersama pemerintah justru memperdalam kerusakan profesionalisme Polri. Bukan memperkuat institusi, tapi membuka pintu politisasi.
“Pengesahan ini menunjukkan betapa rusaknya peran politik DPR saat ini. Sengaja bergerombol bersama Presiden, memperdalam kerusakan profesionalisme institusi Polri,” tegas Faisal Lohy melalui keterangan tertulisnya, Rabu (10/6/2026).
Inti persoalannya ada di Pasal 28A ayat 1-4. Yang paling disorot: ayat 4.
Bunyinya: “Selain pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3, anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri dalam hal terdapat penugasan dari Presiden.”
Bagi Faisal, frasa ini berbahaya. Kenapa? Karena tidak ada batasan bidang jabatan.
Ayat ini cuma menegaskan “jabatan di luar organisasi Polri”, tanpa merinci boleh di mana saja.
“Artinya Presiden Prabowo dapat diskresi luas menempatkan perwira tinggi aktif di jabatan sipil mana pun. Termasuk bidang yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan fungsi kepolisian,” jelas Faisal.
Ini beda dengan aturan lama yang membatasi penugasan hanya untuk jabatan terkait fungsi keamanan. Kini, karpet merah dibentangkan lebar.
Konsekuensinya, kata Faisal, karier perwira Polri akan sangat bergantung pada keputusan politik Presiden.
“Ketergantungan itu menciptakan insentif. Perwira akan terdorong lebih responsif, lebih loyal melayani kepentingan politik Presiden. Independensi dan profesionalisme Polri berpotensi berkurang. Sebaliknya, pengaruh politik Presiden ke Polri menguat,” ujarnya.
Dampaknya panjang: supremasi sipil rusak, meritokrasi dikubur, profesionalisme aparat melemah.
Polri berisiko berubah dari penegak hukum jadi instrumen politik praktis kekuasaan.
Faisal menyebut revisi ini bertabrakan dengan 2 pilar hukum:
Pasal 1 ayat 3: Indonesia negara hukum. Tapi aturan ini kasih kewenangan luas ke Presiden untuk tugaskan polisi aktif di birokrasi. “Jalan terbuka bagi Presiden menjadikan Polri alat politik kekuasaan,” kata Faisal.
Pasal 30 ayat 4 UUD 1945: Fungsi Polri spesifik untuk jaga kamtibmas, melindungi, mengayomi, melayani, dan menegakkan hukum. “Memperluas peran ke birokrasi sipil jelas di luar fungsi konstitusionalnya. Batas aparat keamanan dan administrasi sipil jadi kabur,” tegasnya.
MK sudah menegaskan: polisi aktif yang mau isi jabatan sipil harus mundur/pensiun dulu. MK juga hapus dasar penugasan polisi aktif dan tekankan pemisahan fungsi Polri-birokrasi demi netralitas.
“Putusan MK itu ditabrak. DPR dan pemerintah justru memperluas ketentuan, kasih diskresi ke Presiden untuk politisasi Polri,” sorot Faisal.
Faisal juga menyorot Pasal 30 ayat 5 huruf c yang memperpanjang usia pensiun perwira tinggi bintang 4 jadi 60 tahun, bisa ditambah 1 tahun jadi 61 tahun lewat keputusan Presiden.
“Ini kasih kesempatan Kapolri Listyo Sigit perpanjang masa jabatan sampai 2029. Di bawah kendali Presiden dan DPR yang hampir semua fraksinya partai pendukung Prabowo,” kata dia.
Bagi Faisal, ini mirip kompensasi politik.
“Hadiah, bayaran politik yang diberikan Prabowo dan koalisi ke Listyo Sigit agar loyal menjalankan Polri sebagai alat politik untuk capai kepentingan kekuasaan,” ujarnya.
Kesimpulan Faisal tegas, revisi UU Polri ini mereduksi peran Polri sebagai pelayan hukum dan keamanan rakyat.
“Ini terlihat sebagai aturan khusus yang sengaja disahkan untuk melayani kepentingan Presiden. Memberi hak Presiden mengunci loyalitas Polri. DPR bergerombol bersama Presiden, memperdalam kerusakan profesionalisme Polri,” pungkasnya.
Ia mengingatkan, jika Polri kembali jadi instrumen komando politik seperti era sebelum reformasi, maka mimpi supremasi sipil dan negara hukum Indonesia akan mundur jauh.
Sebagai informasi, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Pengesahan tersebut dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuannya dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
“Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco.
Peserta rapat kemudian menjawab, “Setuju”.
Sumber: Fajar