DEMOCRAZY.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa Kepala BGN Nanik S Deyang terkait kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kejagung mengatakan semua orang yang dinilai memiliki informasi terkait kasus ini dapat diperiksa sebagai saksi.
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, saat ditanya respons Kejagung soal pengakuan pengacara mantan Waka BGN Sony Sonjaya yang menyebut dugaan keterlibatan inisial NSD dalam mengubah nama-nama yayasan pengelola SPPG.
Syarief mengatakan penyidik tidak hanya bergantung pada keterangan satu orang.
“Ya, jadi gini. Alat bukti yang kami dapat atau kami cari itu tidak bergantung kepada salah satu keterangan saja. Ya, kami punya alat bukti banyak, ada keterangan saksi, ada barang bukti elektronik, ada alat bukti dokumen, dan lain-lain, dan ahli. Jadi kami tidak tergantung kepada keterangan satu orang saja ya,” kata Syarief di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).
Dia mengatakan pengembangan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti. Dia mengatakan penyidikan terus berjalan.
“Sehingga kami menetapkan seorang tersangka atau membuka perkara ini lebih besar lagi atau lebih terang lagi, itu berdasarkan alat bukti yang kami cari terus sampai dengan saat ini masih berjalan sehingga tidak bergantung kepada keterangan satu orang,” ucapnya.
Syarief menyebut Nanik S Deyang juga berpotensi diperiksa.
Dia mengatakan pihak yang diduga memiliki informasi bisa diperiksa sebagai saksi.
“Untuk NSD sudah beberapa kali saya sampaikan ya. Semua orang yang mengetahui, mengalami, itu berpotensi diperiksa sebagai saksi, ya berpotensi ya. Tapi semua orang sebagai saksi itu belum tentu dia melakukan penyimpangan,” ucapnya.
Namun, Syarief belum menjelaskan kapan Nanik akan diperiksa. Dia mengatakan pemeriksaan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik.
“Kami belum bisa menyampaikan sekarang, tapi semua orang yang mengetahui, mengalami, ya yang bisa menerangkan adanya tindak pidana itu eh akan kami pertimbangkan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” ucapnya.
Sebelumnya, pengacara Sony, Krisna Murti, menyebut soal dugaan peran NSD mengubah yayasan pengelola SPPG.
Dia menyebut yayasan yang diubah itu ada di beberapa daerah, seperti Madiun dan Bogor.
“NSD itu tadi, oh iya tadi ada ya. NSD itu tadi melakukan, tadi dalam BAP-nya Pak Sony ya, menjelaskan, NSD ada mengubah-ubah yayasan. Yayasan ini namanya ini diubah lagi dengan namanya ini, dirubah lagi dengan namanya ini. Jadi tiga kali mengubah. Nah, titik-titik itu, menurut penjelasan Pak Soni tadi dalam BAP, itu adalah titik-titik yang dipunyai oleh NSD,” ucapnya.
Sumber: Detik