Geger Pengakuan Mantan Karyawan! Bongkar Habis Kebiasaan Richard Lee “Jajan Cewek”, Tunjukkan Bukti Transfer

DEMOCRAZY.ID – Eks karyawan Richard Lee, Afrizal, mengungkap dugaan kebiasaan mantan bosnya yang kerap disebut suka memesan perempuan atau “jajan cewek”.

Pengungkapan itu disampaikan Afrizal didampingi Dokter Detektif alias Doktif.

Ia tidak hanya bercerita secara lisan, tapi juga menunjukkan bukti berupa transfer uang yang diklaim berkaitan dengan dugaan prostitusi.

Afrizal memperlihatkan adanya transfer dari rekening Richard Lee kepada dirinya.

Uang tersebut kemudian disebut ditransfer kembali oleh Afrizal kepada seseorang yang disebut sebagai mucikari.

Mengaku Sakit Hati Dituduh Memeras

Alasan Afrizal membongkar hal yang menurutnya termasuk aib itu bersifat pribadi.

Ia mengaku sakit hati kepada mantan bosnya tersebut.

“Saya sakit hati. Saya dituduh memeras, saya dituduh bekerja sama dengan Doktif,” ujar Afrizal di Pengadilan Negeri Tangerang, beberapa hari lalu, Rabu (12/8/2026).

Afrizal secara tegas membantah tudingan bahwa dirinya bekerja sama dengan Doktif untuk merusak nama baik Richard Lee. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar.

“Padahal saya waktu kerja sama dia (Richard Lee), saya belum kenal Doktif. Doktif ini baru familiar atau booming di tahun 2024. Saya berhenti kerja sama dia tahun 2022 akhir,” paparnya.

“Jadi nggak ada korelasi, nggak ada sangkut pautnya saya dengan Doktif,” kata Afrizal.

Pihak Richard Lee Optimis Bebas dari Tuntutan

Sebelumnya, pihak kuasa hukum dr. Richard Lee menilai bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam proses persidangan, termasuk keterangan dari saksi Doktif (Dokter Detektif) dan saksi lainnya, justru sangat menguntungkan posisi kliennya.

Dalam keterangannya di hadapan media, pengacara dr. Richard Lee menyoroti sejumlah poin krusial yang dinilai penuh dengan kejanggalan dan ketidaksesuaian prosedur hukum (do process of law).

Poin-Poin Utama Pernyataan Pihak Richard Lee:

  • Saksi Berbeda Keterangan antara BAP dan Persidangan: Pihak kuasa hukum menyebutkan adanya perbedaan signifikan antara keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta yang disampaikan langsung di bawah sumpah di persidangan. Menurutnya, keterangan yang berubah-ubah ini berpotensi membawa konsekuensi pidana mengenai kesaksian palsu.
  • Status Kepemilikan Toko Online: Kuasa hukum menegaskan adanya kekeliruan terkait transaksi produk yang disangkakan. Toko online yang disebut dalam dakwaan (Graba Shop dan Rachel Shop) diketahui bukan milik dr. Richard Lee secara pribadi, melainkan milik pihak lain. Hal ini dinilai mematahkan tuduhan bahwa dr. Richard melakukan tindak pidana secara langsung pada tanggal yang didakwakan.
  • Hasil Pengujian Laboratorium BPOM: Pihak dr. Richard menekankan bahwa lembaga resmi yang berwenang, yakni BPOM, telah memberikan surat jawaban tertulis yang menyatakan belum memiliki metode/alat uji untuk mendeteksi kandungan yang dipermasalahkan (seperti white tomato). Oleh karena itu, tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya dinilai hanya berdasar pada asumsi tanpa didukung hasil laboratorium resmi.
  • Subjek Hukum Undang-Undang Perlindungan Konsumen: Mengenai dakwaan terkait UU Perlindungan Konsumen, pengacara menjelaskan bahwa pelapor (dr. Samira) dalam BAP mengaku tidak pernah menggunakan produk tersebut secara langsung. Berdasarkan pasal 1 ayat 2 UU Perlindungan Konsumen, pelapor tidak memenuhi kualifikasi sebagai konsumen/pemakai, sehingga dakwaan kedua tersebut dinilai batal demi hukum.

Pihak pengacara meyakini majelis hakim akan bertindak objektif dan adil dalam melihat fakta-fakta hukum yang tersaji.

Pihaknya menduga kasus ini kental dengan nuansa persaingan bisnis dan berharap dr. Richard Lee dapat dibebaskan dari segala tuduhan karena proses pemidanaan yang dinilai tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Artikel terkait lainnya