DEMOCRAZY.ID – Wacana penggunaan hak angket DPR untuk mengusut polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan belum menutup kemungkinan untuk mendukung pembentukan panitia khusus (Pansus) yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Anggota DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengatakan partainya masih melakukan kalkulasi sekaligus menjalin komunikasi dengan sejumlah fraksi di parlemen sebelum menentukan sikap resmi.
Menurut Mardani, pengajuan hak angket memiliki ketentuan yang harus dipenuhi.
Karena itu, PKS tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak tanpa memastikan dukungan anggota DPR dari fraksi lainnya.
“Untuk angket kan butuh minimal 25 anggota dewan dari lebih dari satu fraksi. Nah, kami lagi coba lihat. Tentu opsinya ada banyak. Kita lihat hasil komunikasi, baru kami akan menyatakan sikap,” kata Mardani, dikutip Jumat (23/10/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pembentukan Pansus Hak Angket terkait ijazah Gibran masih berada dalam tahap penjajakan.
PKS perlu menghitung kemungkinan terkumpulnya sedikitnya 25 anggota DPR yang berasal dari lebih dari satu fraksi.
Situasi politik di parlemen juga menjadi salah satu pertimbangan.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto didukung oleh sejumlah partai politik yang tergabung dalam koalisi besar.
Kondisi tersebut membuat upaya mengumpulkan dukungan untuk hak angket membutuhkan komunikasi politik yang lebih luas.
Perdebatan mengenai hak angket tersebut tidak terlepas dari polemik dokumen pendidikan Gibran yang sebelumnya turut disorot dalam proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyinggung persoalan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Menurut pertimbangan tersebut, dokumen yang tercatat dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) antara lain berupa certificate of attendance atau surat yang menerangkan kehadiran dalam kegiatan perkuliahan.
Dokumen tersebut dinilai tidak secara langsung menunjukkan bahwa seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.
“Certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” demikian pertimbangan Arsul Sani.
Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu bahan perdebatan politik, khususnya di kalangan pihak yang mendorong agar persoalan administrasi dan persyaratan pendidikan Gibran diperiksa lebih lanjut melalui mekanisme parlemen.
Di tengah munculnya kembali wacana hak angket, Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan mengenai persoalan pendidikan yang dipermasalahkan.
Gibran menilai perjalanan pendidikannya hingga jenjang sarjana menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari persoalan tersebut.
Ia menyebut dirinya telah menjalani pendidikan hingga tingkat S1 di Singapura.
“Ya kalau saya tidak lulus, kan tidak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 di Singapura,” ujar Gibran.
Wakil Presiden tersebut juga mengatakan persoalan administratif yang menjadi sorotan akan ditindaklanjuti.
Namun, ia menegaskan bahwa perhatian utamanya saat ini tetap menjalankan tugas sebagai wakil presiden.
“Ya, itu nanti segera kami tindak lanjuti. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan program Bapak Presiden,” katanya.
Dengan demikian, PKS masih membuka seluruh opsi terkait hak angket ijazah Gibran.
Keputusan akhir akan sangat bergantung pada hasil komunikasi antarfraksi dan kemampuan mengumpulkan dukungan minimal 25 anggota DPR dari lebih dari satu fraksi.
Perkembangan berikutnya akan menentukan apakah wacana tersebut berhenti pada tahap komunikasi politik atau benar-benar berlanjut menjadi agenda resmi DPR.