Gelombang Pemakzulan Buntut Kasus Ijazah Kian Menguat, Nasib Wapres Gibran Ditentukan Pasca-Reses DPR!

DEMOCRAZY.ID – Bareskrim Polri resmi menindaklanjuti pelapor dugaan persoalan keabsahan dokumen Surat Keterangan (Suket) pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang digunakan pada Pemilu 2024.

Hari Jumat (23/10/2026), penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor.

Langkah hukum di kepolisian ini menjadi bagian dari gelombang desakan hukum dan politik yang kini mengepung posisi Wapres Gibran, menyusul gugatan administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta wacana penggunaan Hak Angket oleh DPR RI pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Penyidik Bareskrim Polri mendalami keterangan pelapor, Riyadi alias Regas, terkait dasar serta independensi pelaporannya atas dokumen yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 2019 tersebut.

“Ada 15 pertanyaan tadi yang disampaikan oleh penyidik. Pada dasarnya awalnya mulai dari identifikasi, beliau ini sebagai apa, kemudian dia jelaskan. Dia jelaskan apa alasannya dia mengajukan laporan itu,” ujar Pengacara Pelapor, Syamsir Jalil, di Gedung Bareskrim Polri.

Syamsir menegaskan bahwa pelaporan ini murni didasarkan pada pertimbangan hukum usai putusan MK dan terbebas dari intervensi politik mana pun.

“Kemudian apakah ditanyakan juga apakah ada hubungannya dengan partai politik ya, yang dimungkinkan oleh penyidik, tapi dia sampaikan sama sekali tidak ada hubungannya dengan partai politik,” ucap Syamsir.

“Nah surat ini digunakan oleh Saudara Gibran Rakabuming Raka pada saat pendaftaran untuk calon Wakil Presiden tahun 2023 untuk pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024,” tambahnya.

Sebelumnya, laporan tersebut telah diterima Bareskrim Polri sebagai pengaduan masyarakat (dumas).

Kuasa hukum pelapor lainnya, Ahmad Khozinudin, menyampaikan bahwa pihak kepolisian memberikan konfirmasi mengenai kedudukan penanganan perkara ini.

“Dan kepolisian tadi memberikan perspektif bahwa Dumas itu juga tidak berbeda dengan LP,” kata Ahmad di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).

Di jalur peradilan administrasi, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan perkara keabsahan dokumen syarat pendidikan Wapres Gibran pada Kamis (22/10/2026).

Agenda persidangan berfokus pada penyerahan bukti surat keterangan penyetaraan pendidikan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019.

Penggugat perkara, Mercy Sihombing, menegaskan langkah hukum yang ditempuhnya murni bentuk pengujian administrasi negara demi menjaga integritas standar pendidikan nasional.

“Sekali lagi, saya katakan bahwa gugatan ini bukan gugatan politik. Ini gugatan administrasi. Yang kami persoalkan adalah satu dokumen negara, yaitu surat keterangan nomor 9149/D.D1/KS/2019 tentang penyetaraan ijazah,” kata Mercy dalam konferensi pers usai persidangan, Kamis (22/10/2026).

“Kami datang ke sini untuk menguji apakah surat itu dibuat pejabat yang berwenang, dengan dasar hukum yang berlaku pada saat ditandatangani, berdasar bukti-bukti valid,” tegas Mercy.

“Kalau standar penyetaraan itu longgar dan lentur untuk satu orang, maka seluruh murid dan lembaga pendidikan ikut dirugikan. Pendidikan harus dijaga integritasnya,” lanjutnya.

Kuasa hukum penggugat, Denny Indrayana, mendesak kementerian terkait dan pihak tergugat untuk patuh pada perintah majelis hakim dengan membuka bukti-bukti autentik pada persidangan pekan depan, termasuk transkrip nilai akademik (enrollment) dan status kelulusan.

“Berapa yang fail? Kita ingin lihat itu karena makin menunjukkan bahwa beliau memang tidak layak untuk menjadi wakil presiden,” desak Denny.

Di ranah legislatif, tekanan terhadap Gibran berpotensi mencapai puncaknya setelah DPR menyelesaikan masa reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 pada 9 November 2026 mendatang.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengonfirmasi telah memulai komunikasi lintas fraksi untuk merespons dorongan masyarakat sipil terkait penggunaan hak interpelasi maupun hak angket.

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, mengungkapkan pihaknya menerima banyak aspirasi dari masyarakat yang menganggap putusan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran memiliki kekuatan hukum yang sangat kuat.

“Saya di DPP bertemu dengan banyak sekali elemen yang mengangkat masalah ini, karena mereka menilai keputusan MK punya landasan-landasan hukum yang kuat, sehingga masalah yuridis selesai, sekarang masalah politis,” ujar Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/10/2026).

“Posisi sekarang kita sedang berkomunikasi dengan beberapa partai. Mudah-mudahan ada hasilnya dalam waktu dekat,” kata Mardani.

“Tentu opsinya ada banyak ya. Nah, kita lihat hasil dari komunikasi, baru PKS akan menyatakan sikap. Tentu satu per satu yang sekarang ini kita coba komunikasi politik terlebih dahulu. Karena bagaimanapun keputusan MK tidak bisa dianggap angin lalu,” pungkasnya.

Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai peta politik dan nasib kelembagaan Wapres Gibran baru akan terlihat jelas setelah anggota dewan kembali berkantor di Senayan.

“Perkembangan sikap DPR setelah masa reses perlu dicermati untuk mengetahui apakah persoalan tersebut akan berlanjut menjadi agenda politik dan pembahasan kelembagaan,” kata Amir, Jumat (23/10/2026).

Dia menilai, jika ada komunikasi antarpihak mengenai persoalan Gibran, maka semua akan jelas perkembangannya setelah DPR kembali bekerja.

Artikel terkait lainnya