DEMOCRAZY.ID – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) mangkir saat dipanggil sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu (22/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, agenda pemeriksaan ini dikeluarkan oleh Tim 9, tim khusus yang dibentuk untuk mengusut kasus yang menyeret Febrie.
Ada empat orang, kata Anang, yang dipanggil untuk melanjutkan kasus TPPU, salah satunya adalah Febrie Ardiansyah, sisanya dengan inisial DR, NH, dan TS.
“Serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk dimintai keterangannya pada hari Rabu 22 Juli 2026,” kata Anang.
Namun dua orang saksi mangkir, salah satunya adalah Febrie.
Saksi dengan inisial NH disebut tidak hadir tanpa keterangan.
Sedangkan Febrie tak datang dalam pemeriksaan karena alasan kesehatan.
“Namun, dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan,” lanjutnya.
Anang mengatakan, Kejagung langsung merespons ketidakhadiran Febrie dalam pemeriksaan tersebut.
Caranya dengan langsung melayangkan panggilan kedua kepada Febrie dan NH untuk diperiksa pada Jumat (24/7/2026) besok.
“Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026,” ujar Anang.
Anang menjelaskan, penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejagung mempelajari berkas perkara yang dilimpahkan Kortastipidkor Polri.
Penyidikan baru itu secara khusus menitikberatkan pada dugaan tindak pidana pencucian uang.
Seiring terbitnya sprindik tersebut, Kejagung membentuk Tim 9 yang terdiri atas sembilan jaksa untuk menangani perkara.
“Anggota Tim 9 tersebut dipilih dengan maksud menghindari resistensi Tim Penyidik dengan tersangka,” jelas Anang.
Dalam pemeriksaan pada Rabu, Kejagung juga melibatkan sejumlah lembaga pengawas dan aparat penegak hukum sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.
Pemeriksaan itu disaksikan oleh Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Tim Kortastipidkor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).