Anthony Budiawan Preteli Bahaya Kartelisasi Kekuasaan dan Distribusi Rente di Kabinet Prabowo!

DEMOCRAZY.ID – Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Prof Anthony Budiawan, menyebut bahwa persoalan struktural dalam tata kelola kekuasaan tidak cukup diselesaikan hanya dengan mengganti pejabat atau merombak kabinet.

Dikatakan Anthony, persoalan pemerintahan berkaitan dengan sejumlah mekanisme yang saling menguatkan, mulai dari kartelisasi kekuasaan, distribusi rente ekonomi, hingga penundukan hukum.

Pandangan tersebut berkaitan dengan perdebatan mengenai efektivitas kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang berukuran besar.

Sementara berbagai persoalan, termasuk penanganan bencana di Sumatera dan Nusa Tenggara Timur (NTT) serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla), masih menjadi perhatian publik.

Anthony menekankan, persoalan mendasar bukan semata-mata terletak pada perilaku seorang pejabat, melainkan pada struktur politik dan ekonomi yang memungkinkan pola kekuasaan terus berulang.

“Proses tersebut bekerja melalui tiga mekanisme yang saling memperkuat, kartelisasi kekuasaan, distribusi rente, dan penundukan hukum,” ujar Anthony, Minggu (25/10/2026).

Kartelisasi Kekuasaan dan Pembagian Kendali Negara

Anthony menjelaskan, kartelisasi kekuasaan berawal dari dominasi elite partai dalam menentukan pencalonan politik serta ketergantungan kandidat terhadap dukungan pembiayaan.

Kondisi tersebut, menurutnya, membuat calon membutuhkan persetujuan elite partai dan dukungan pemodal untuk mengikuti sekaligus membiayai pemilu.

“Ketergantungan itu melahirkan utang kebijakan. Setelah pemilu, koalisi besar membagi jabatan dan memperluas kendali atas parlemen, anggaran, kebijakan, serta pengisian jabatan strategis,” tukasnya.

Ia menyebut struktur tersebut sebagai partitokrasi, yakni keadaan ketika elite partai memiliki kendali besar atas akses menuju kekuasaan dan proses pengambilan keputusan negara.

Dalam kerangka itu, pembentukan koalisi besar bukan hanya menyangkut pembagian kursi kabinet.

Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana kekuasaan politik, pengawasan parlemen, anggaran, dan jabatan strategis dikelola.

Anthony menekankan, pergantian pejabat tidak otomatis memutus struktur tersebut apabila mekanisme yang menopang distribusi kekuasaan tetap berjalan.

Distribusi Rente Tidak Hanya Melalui Korupsi

Mekanisme kedua yang disentil Anthony adalah distribusi rente, yakni pemanfaatan akses terhadap kekuasaan untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

Baginya, rente tidak hanya berpindah melalui tindak pidana korupsi, tetapi juga dapat muncul melalui kebijakan dan keputusan negara yang menguntungkan kelompok tertentu.

“Rente juga didistribusikan melalui undang-undang, peraturan pelaksana, anggaran, izin, konsesi, fasilitas fiskal, investasi BUMN, dan proyek negara,” ucap dia.

Ia juga menyoroti potensi dampak berupa terkonsentrasinya penguasaan sumber daya, hilangnya penerimaan negara, serta beralihnya risiko proyek kepada APBN dan badan usaha milik negara (BUMN).

Di sisi lain, masyarakat lokal berpotensi kehilangan akses terhadap tanah dan mata pencaharian ketika penguasaan sumber daya tidak diimbangi perlindungan yang memadai.

Penundukan Hukum dan Pelemahan Pengawasan

Anthony turut menaruh perhatiannya pada mekanisme ketiga, yakni penundukan hukum yang menurutnya dapat mempertahankan distribusi kekuasaan dan rente.

Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan sejumlah isu kelembagaan, termasuk pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ketergantungan pengisian jabatan penegak hukum pada Presiden dan DPR, serta penerapan hukum yang dinilainya selektif.

Anthony juga memasukkan penundaan Pilkada 2022–2023, Perppu terkait pandemi COVID-19 yang mengambil alih kewenangan APBN, dan putusan pengadilan yang dinilai tidak selalu memulihkan batas konstitusional sebagai bagian dari persoalan yang perlu dikaji.

Menurutnya, hukum tidak hanya berfungsi membatasi kekuasaan.

Dalam kondisi tertentu, aturan dan penerapannya juga dapat digunakan untuk mengesahkan keputusan serta melindungi pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari jaringan kekuasaan.

Pandangan tersebut merupakan analisis Anthony mengenai hubungan antara politik, hukum, dan ekonomi.

Penilaian terhadap setiap kebijakan maupun keputusan hukum tetap perlu mempertimbangkan konteks, dasar hukum, dan fakta masing-masing perkara.

Dampak terhadap Produktivitas dan Kesejahteraan

Anthony menilai, konsentrasi penguasaan sumber daya dan distribusi rente berbasis akses politik dapat menghambat persaingan usaha yang sehat.

Ketika akses politik menjadi jalan untuk memperoleh keuntungan, modal berisiko lebih banyak diarahkan pada upaya mendapatkan kedekatan dengan pengambil kebijakan daripada kegiatan ekonomi produktif.

“Distribusi rente menciptakan ketimpangan akses berusaha dan mengalihkan modal dari kegiatan produktif menuju akses politik,” imbuhnya.

Anthony menegaskan, pokok persoalan yang dibahasnya bukan semata-mata perilaku individu pejabat.

Ia melihat adanya rangkaian mekanisme yang saling berkaitan, mulai dari monopoli pencalonan dan pembiayaan politik, pembentukan koalisi besar, distribusi rente, hingga penundukan hukum.

“Karena itu, perubahan harus menyasar mekanisme pencalonan, pembiayaan politik, pengawasan legislatif, penutupan saluran distribusi rente berbasis hubungan politik, serta independensi penegakan hukum,” kuncinya.

Artikel terkait lainnya