DEMOCRAZY.ID – Muhammad Said Didu menilai peringatan Yusril Ihza Mahendra mengenai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada 2024 kini terbukti, menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran.
Melalui akun X @msaid_didu, Said Didu mengingatkan bahwa Yusril pernah menyarankan agar Gibran tidak maju sebagai cawapres, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang membuka jalan bagi pencalonannya.
“Peringatan Pak Yusril bahwa pencalonan Gibran sebagai Wapres ke depan akan jadi masalah, akhirnya terbukti,” tulis Said Didu dalam unggahannya, Jumat (30/10/2026).
Said Didu merujuk peringatan Yusril pada 17 Oktober 2023.
Menurutnya, Yusril menilai putusan MK yang berkaitan dengan pencalonan Gibran saat itu problematik.
Ia juga menyebut Yusril kembali mengoreksi pandangannya pada 20 Desember 2023.
Said Didu kemudian mengaitkan putusan MK dan MA dengan keabsahan Gibran sebagai wakil presiden.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN ini menyatakan bahwa dua lembaga hukum tertinggi telah menyampaikan putusan yang, menurut tafsirnya, menunjukkan Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat.
Atas dasar itu, Said Didu berpendapat status Gibran sebagai wakil presiden tidak sah secara hukum.
“Dengan keputusan 2 (dua) lembaga hukum tertinggi (MK dan MA) yang menyatakan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau setara, maka sudah dipastikan bahwa secara hukum Gibran tidak sah sebagai Wapres,” tulisnya.
Namun, putusan MK dan MA perlu dibaca sesuai ruang lingkup masing-masing.
MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau dokumen kelulusan setara SMA, tetapi juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden melalui perkara tersebut.
Sementara itu, MA mengabulkan kasasi terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Putusan tersebut menjadi dasar pembatalan dokumen yang menjadi objek sengketa.
Said Didu menyebut tindak lanjut atas persoalan tersebut kini bergantung pada keputusan politik para politisi.
Ia berharap para politisi dapat mengambil langkah untuk menyelesaikan polemik yang muncul setelah putusan MA.
“Kita tunggu kewarasan para politisi untuk mengambil keputusan politik untuk tuntaskan penyelesaian masalah ini,” tulis Said Didu.
👇👇
Peringatan Pak @Yusrilihza_Mhd bhw pencalonan Gibran sebagai Wapres kedepan akan jadi masalah, akhirnya terbukti.
Peringatan Pak @Yusrilihza_Mhd 17 Oktober 2023 yang menyarankan agar Gibran tidak maju sebagai cawapres – walau MK sudah memutuskan memenuhi syarat, karena putusan MK tersebut problematik. Namun dikoreski kembali tgl 20 Desember 2023.Dengan keputuan 2 (dua) lembaga hukum tertinggi (MK dan MA) yang menyatakan bahwa Gibran tidak memiliki ijasah SMA atau setara, maka sudah dipastikan bahwa secara hukum Gibran tidak sah sebagai Wapres.
Kita tunggu kewarasan para politisi untuk mengambil keputusan politik untuk tuntaskan penyelesaian masalah ini.— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) October 31, 2026