DEMOCRAZY.ID – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kian memicu desakan terkait etika politik yang bersangkutan.
Kini Gibran dinilai tak lagi memiliki pilihan selain mengundurkan diri atau dihadapkan pada proses pemakzulan di parlemen.
Ketua Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie, menegaskan bahwa landasan hukum yang selama ini membentengi posisi Gibran telah resmi runtuh pascaputusan MA.
“Kalau kemarin dari putusan MK dalam perkara PHPU, sebagian pihak termasuk wapres Gibran dan parpol pendukung masih bersandar pada amar putusan MK yang menolak, dan bersandar pada surat keterangan penyetaraan ijazah Kemendikbud yang masih berkekuatan hukum. Maka sekarang sandaran itu runtuh semua,” kata Gugun dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/10/2026).
Menurut Gugun, kekalahan di tingkat kasasi peradilan administrasi ini melengkapi pandangan substansial Mahkamah Konstitusi (MK).
Kombinasi dua lembaga peradilan tertinggi tersebut dinilai sudah tidak menyisakan celah hukum bagi keberlanjutan legitimasi jabatan Wapres.
Ia menjelaskan bahwa proses sengketa yang bergulir dari PTUN, tingkat banding, hingga kasasi di MA kini telah sampai pada titik akhir.
Maka dari itu, pengunduran diri secara sukarela menjadi satu-satunya jalan untuk menyelamatkan standar etika dalam bernegara.
“Etika bernegara harus ditunjukkan oleh Gibran dengan mengundurkan diri demi menghormati putusan lembaga peradilan, karena upaya hukum sudah mentok, sudah di puncak, tak ada upaya hukum lain lagi,” ujarnya.
“Dengan mengundurkan diri, Gibran memberikan pesan berharga terkait etika bernegara yakni menundukkan diri pada putusan mahkamah,” tambahnya.
Sebaliknya, jika sikap bertahan yang dipilih, Gugun memperingatkan bahwa proses politik pemakzulan (impeachment) secara konstitusional harus segera dimotori oleh DPR RI.
“Bisa juga Gibran tidak mengundurkan diri, tapi proses politik pemakzulan dimulai dari DPR,” ucapnya.
Namun, kata dia, langkah bertahan itu dinilai akan memberikan beban sejarah yang berat bagi perjalanan kepemimpinan Gibran.
Gugun menyebut penolakan untuk mundur hanya akan mempertegas stempel pelanggaran etika dan perlawanan terhadap peradilan.
“Gibran akan dicatat oleh sejarah sebagai Wapres yang lahir sebagai anak haram konstitusi, sekaligus wapres yang membangkang terhadap putusan peradilan,” tegasnya.
Ia menilai tindakan mengabaikan putusan peradilan tertinggi yang sudah final setara dengan bentuk pembangkangan hukum (judicial disobedience) atau pelecehan terhadap lembaga peradilan (contempt of court).
“Jelas tuduhan Wapres menjadi pembangkang terhadap lembaga peradilan, jika tak mau mengundurkan diri,” tandasnya.
Atas dasar itu, Gugun mendesak seluruh partai politik pengusung pasangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 agar tidak tinggal diam dan segera bersikap responsif terhadap kejelasan putusan MA ini.
“Kalau kemarin tidak responsif terhadap putusan MK wajar, karena amarnya di tolak, tapi putusan MA sudah sangat terang benderang, bahkan lebih terang dari cahaya,” pungkasnya.