Sidang Suket Gibran Memanas, Mercy Sihombing: Kalau Memang Punya Bukti, Mengapa Tak Pernah Diperlihatkan?

DEMOCRAZY.ID – Penggugat dalam perkara gugatan surat keterangan (suket) pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Mercy Sihombing, mengungkap sejumlah kejanggalan yang menurutnya terjadi selama proses persidangan.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah sikap pihak tergugat intervensi, yakni Gibran, yang dinilai justru lebih ngotot dibandingkan pihak tergugat.

Pernyataan tersebut disampaikan Mercy Sihombing dalam podcast Obor Rakyat Reborn, Jumat (30/10/2026).

Ia mempertanyakan mengapa pihak yang menjadi tergugat intervensi terlihat begitu dominan dalam proses persidangan, sementara persoalan utama mengenai bukti dokumen pendidikan yang dipersoalkan belum mendapatkan jawaban yang memuaskan.

Mercy menceritakan pengalamannya ketika meminta bukti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kepada pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

“Jadi aku ngomong ke orang Kemdikbud, mana bukti MK-nya? Terus dia senyum. Hakimnya bilang, ‘Tenang aja Bu, tenang aja Bu.’ Enggak bisa tenang dong. Mana buktinya?” ungkap Mercy.

Baginya, permintaan bukti merupakan bagian penting dari upaya mendapatkan kejelasan dalam perkara tersebut.

Ia menilai pertanyaan mengenai dokumen yang menjadi dasar penerbitan suket tidak bisa dijawab hanya dengan meminta penggugat bersikap tenang.

Persoalan lain yang disorot Mercy adalah posisi Gibran sebagai tergugat intervensi.

Ia mengaku heran melihat sikap pihak Gibran yang dinilainya begitu ngotot dalam persidangan.

“Anehnya tergugat intervensi ini ngotot. Tergugat intervensi siapa? Gibran. Dari situ saja kita melihat, kok tergugat intervensi lebih berkuasa daripada tergugat?” katanya.

Mercy juga mengingatkan bahwa proses persidangan sudah berjalan sejak 15 Juli 2026.

Menurutnya, dengan waktu persidangan yang sudah cukup panjang, semestinya dokumen dan data yang diperlukan telah dipersiapkan oleh pihak-pihak terkait.

Ia mempertanyakan alasan apabila data yang diminta tidak kunjung diberikan.

Sebab, menurut Mercy, apabila memang dokumen tersebut tersedia, seharusnya tidak ada alasan untuk menunda-nunda pembuktiannya.

“Harusnya sudah disiapkan kalau memang ada. Kalau ada indikasi tergugat tidak mau memberikan data-data, artinya apa? Artinya suket ini memang harus dicabut,” ujarnya.

Di tengah polemik tersebut, Mercy justru menyampaikan tawaran yang cukup menarik.

Ia mengatakan masih ada waktu bagi Gibran untuk menempuh pendidikan melalui jalur Paket C apabila memang diperlukan.

Menurutnya, persoalan pendidikan seharusnya diselesaikan dengan cara yang terbuka dan memberikan kepastian.

Ia bahkan menawarkan kesempatan kepada Gibran untuk belajar melalui tempat pendidikan yang dikelolanya.

Mercy menyebut Gibran dapat mengikuti pembelajaran dengan menyesuaikan waktu yang dimilikinya.

Bahkan, apabila Gibran hanya bisa belajar pada malam hari, ia mengaku tidak mempermasalahkannya.

“Masih ada waktu kok kalau mau mengambil Paket C ini. Paket C-nya di tempat IT Mercy. Di tempat saya harus belajar. Misalnya Mas Gibran bisanya jam 00.00 sampai jam 09.00 malam, enggak apa-apa. Tapi dengan catatan harus mengerjakan tugasnya,” kata Mercy.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sindiran terhadap polemik dokumen pendidikan yang selama ini dipersoalkan penggugat.

Bagi Mercy, inti persoalan bukan semata-mata perdebatan mengenai siapa yang benar atau salah, melainkan keterbukaan bukti dan kepastian hukum.

Ia menginginkan dokumen yang dipersoalkan dapat diperlihatkan sehingga masyarakat memperoleh kejelasan.

Persidangan perkara ini pun menjadi perhatian karena menyangkut dokumen pendidikan seorang pejabat publik.

Namun, seluruh tudingan dan keberatan yang disampaikan penggugat tetap harus diuji melalui proses hukum dan pembuktian di persidangan.

Pada akhirnya, pertanyaan yang ingin dijawab bukan hanya mengenai keberadaan dokumen pendidikan tersebut, tetapi juga apakah seluruh pihak telah menjalankan kewajiban pembuktian secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.

Artikel terkait lainnya