DEMOCRAZY.ID – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus mantan Menko Polhukam, Prof Mahfud MD, meminta pembuatan surat keterangan (suket) setara SMA untuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) PKPU diproses secara pidana.
Ia juga meminta KPU dan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) segera diperiksa.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud lewat akun X pribadinya, Jumat (30/10/2026), menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan suket tersebut.
“Vonis MA yang membatalkan Suket Setara SMA untuk Gibran sudah jelas,” tulis Mahfud.
Soal nasib Gibran sebagai wakil presiden, Mahfud menyerahkannya ke ranah politik.
“Follow up atas jabatannya sebagai Wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana,” katanya.
Namun, menurut Mahfud, aspek pidananya tidak boleh berhenti.
“Tetapi pembuatan Suket dan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) harus diproses secara pidana. KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa,” tegasnya.
Vonis MA yg membatalkan Suket Setara SMA utk. Gibran sdh jelas. Follow up atas jabatannya sbg Wapres terserah kpd politik, mau pilih jalan yang mana. TETAPI pembuatan Suket dan penyelundupan pasal 18 ayat (3) hrs diproses scr. pidana. KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) October 30, 2026
MA mengabulkan kasasi Subhan dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 dan menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Ditjen Dikdasmen pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.
Putusan itu juga memerintahkan suket tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Majelis hakim diketuai Yulius dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.
Putusan ini membatalkan putusan PTUN Jakarta yang sebelumnya menyatakan gugatan Subhan tidak dapat diterima.
Dalam putusan MK, hakim menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA luar negeri Gibran yang dijadikan dasar penerbitan surat penyetaraan itu.
Desakan ini bukan yang pertama. Dalam program Rosi Kompas TV pada Kamis (8/10/2026), Mahfud menilai anggota KPU hingga jajaran Dikdasmen berpotensi menghadapi proses pidana terkait dokumen pendidikan Gibran.
Ia berkata, “Ke pidana bisa, terutama KPU-nya itu.”
Mahfud menyebut sembilan komisioner KPU bisa diduga melakukan tindak pidana bersama-sama karena meloloskan dokumen yang tidak benar.
Ia juga menegaskan, “Ini KPU harus diseret ke pengadilan.”
Mahfud menyoroti Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dan menyebut oknum KPU menyelundupkan pasal yang menurut DPR tidak pernah dibahas.
Ayat itu mengatur pengecualian bukti kelulusan SMA dari sekolah asing bagi bakal calon yang sudah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut pasal itu bertentangan dengan undang-undang dan mengaku punya bukti bahwa pasal tersebut selundupan.
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mempertanyakan dasar Gibran tetap menjabat wapres setelah putusan MA, dan menyebut suket itu diserahkan ke KPU sebagai bukti syarat pendidikan setara SMA.
Di sisi lain, KPU menyatakan akan menghormati pemeriksaan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Perkara suket ini juga masih bergulir di PTUN Jakarta dengan penggugat PT Mercy Toga Kirana, yang belakangan menyatakan mencabut gugatan karena merasa Kemendikdasmen tidak menunjukkan dokumen yang diminta.
Perlu dicatat, usulan pasal pidana dari Mahfud merupakan pandangan hukum, bukan keputusan pengadilan bahwa tindak pidana telah terjadi.