Ade Armando Sebut Dua Sosok Ini “Penumpang Gelap” di Tengah Memanasnya Polemik Ijazah Gibran

DEMOCRAZY.ID – Politikus Ade Armando menyebut Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, PDIP, dan Forum Guru Besar Indonesia sebagai “penumpang gelap” dalam polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ade menilai ketiga pihak tersebut baru ikut masuk ke dalam polemik setelah isu mengenai dokumen pendidikan Gibran lebih dahulu berkembang di ruang publik dan DPR RI.

Pernyataan itu disampaikan Ade melalui kanal YouTube COKRO TV, sebagaimana dikutip pada Sabtu (24/10/2026).

“Hasto, PDIP, dan forum guru besar itu adalah kalangan yang ikut belakangan ketika gelombang ini sudah menggulung di DPR. Hasto, PDIP, dan forum guru besar itu adalah semata-mata penumpang gelap yang dimaksud,” ujar Ade.

Ia juga menegaskan tetap meyakini pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024 sah secara konstitusional.

“Saya sendiri sampai sekarang tetap percaya Gibran sepenuhnya sah maju sebagai wakil presiden. Saya tetap percaya tak ada pelanggaran konstitusi dalam proses terpilihnya Prabowo Gibran sebagai duet kepala negara di Indonesia,” tegasnya.

Hasto Sebut Posisi Gibran Jadi Beban Politik

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto menyatakan posisi Gibran menjadi beban politik bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Hasto menilai polemik mengenai keabsahan dokumen pendidikan luar negeri Gibran telah mengikis legitimasi moralnya sebagai wakil presiden.

Pandangan tersebut berbeda dengan sikap Ade yang tetap meyakini tidak ada pelanggaran konstitusi dalam proses pencalonan pasangan Prabowo-Gibran.

Forum Guru Besar Desak Gibran MundurPolemik tersebut juga menjadi perhatian Forum Guru Besar Indonesia.

Pada 19 Oktober 2026, forum itu menerbitkan surat terbuka yang mendesak Gibran mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden.

Para akademisi yang tergabung dalam forum tersebut menyoroti aspek integritas akademik dan etika bernegara.

Mereka menilai kontroversi mengenai dokumen pendidikan pejabat publik dapat menimbulkan persoalan dalam penegakan nilai kejujuran dan kepatuhan hukum di lingkungan pendidikan tinggi.

Forum tersebut juga meminta Gibran mengambil langkah yang mereka pandang terhormat demi menjaga marwah lembaga kepresidenan.

Namun, Ade menilai keterlibatan Hasto, PDIP, dan Forum Guru Besar Indonesia dalam polemik itu baru muncul setelah isu berkembang luas.

Istilah “penumpang gelap” yang digunakannya merupakan penilaian politik terhadap pihak-pihak tersebut.

Putusan MK Jadi Salah Satu Pemicu Polemik

Polemik dokumen pendidikan Gibran kembali mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Namun, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden dalam perkara tersebut.

Perkembangan itu kemudian diikuti desakan sejumlah kelompok masyarakat sipil agar DPR menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme pengawasan parlemen, termasuk wacana penggunaan hak angket atau hak menyatakan pendapat.

Dari kalangan legislatif, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Komarudin Watubun, disebut meminta DPR tidak mengabaikan persoalan yang dipersoalkan dan membuka ruang dialog antarfraksi.

Naskah sumber juga menyebut adanya dukungan PKS terhadap pengetatan verifikasi persyaratan administratif calon pejabat negara.

Meski polemik terus berkembang, Ade tetap berpandangan bahwa proses pencalonan Prabowo-Gibran tidak melanggar konstitusi.

Artikel terkait lainnya