Resmi Didaftarkan ke Senayan! Aliansi Rakyat Menggugat Desak DPR Segera Proses ‘Pemakzulan Gibran’

DEMOCRAZY.ID – Kuasa hukum dari Aliansi Rakyat Menggugat, Ahmad Khozinudin, secara resmi telah mendatangi Gedung DPR RI pada Senin, 12 Oktober 2026, untuk menyerahkan surat pengajuan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Aduan dan tuntutan pemakzulan tersebut didasari oleh beberapa poin penting berikut:

  • Pernyataan Tidak Memenuhi Syarat: Khozinudin merujuk pada pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait gugatan ijazah. Pihaknya menilai putusan MK tersebut menunjukkan bahwa dokumen pendidikan Gibran dari luar negeri tidak memiliki penyetaraan yang setingkat dengan SMA/SMK atau sederajat di dalam negeri. Berdasarkan Pasal 169 huruf r UU Pemilu, syarat pendidikan minimal capres/cawapres adalah lulusan SMA atau sederajat.
  • Mendorong Hak Menyatakan Pendapat (HMP): Aliansi tersebut meminta DPR untuk segera mengaktifkan mekanisme konstitusional pemakzulan sesuai Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Khozinudin menyatakan bahwa DPR tidak perlu lagi menggunakan Hak Angket atau proses penyelidikan awal. Menurutnya, pembuktian mengenai ketidakpenuhan syarat jabatan tersebut sudah diungkap secara terang oleh MK, sehingga DPR bisa langsung melompat ke proses Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
  • Telah Melapor ke Bareskrim: Sebelum menyambangi DPR, dugaan keterangan tidak benar atau pemalsuan surat terkait berkas penyetaraan ijazah ini juga telah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Hingga informasi ini dihimpun, berkas aduan dari kelompok Ahmad Khozinudin telah diterima oleh bagian Humas DPR RI, namun pihak pimpinan maupun fraksi-fraksi di DPR RI belum memberikan tanggapan resmi mengenai tindak lanjut dari tuntutan tersebut.

👇👇

[VIDEO]

Artikel terkait lainnya