DEMOCRAZY.ID – Pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama tim pemohon mengalihkan fokus gerakan mereka ke lembaga legislatif seperti DPR, DPD, dan MPR setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait polemik keabsahan ijazah SMA.
Dalam konferensi pers yang digelar pada 9 Oktober 2026, Denny Indrayana memberikan pesan langsung dan menegaskan bahwa jika Gibran tidak memilih opsi untuk mundur secara sukarela, maka opsi berikutnya adalah diberhentikan atau “dimundurkan” melalui mekanisme konstitusi di parlemen.
Berikut adalah poin-poin penting terkait rencana audiensi dan langkah hukum politik yang ditempuh oleh Denny Indrayana dkk:
Denny Indrayana menyatakan bahwa setelah adanya pertimbangan hukum dari MK, ini merupakan momentum terbaik bagi Gibran Rakabuming Raka untuk menunjukkan sikap tahu diri dan mundur dari jabatannya.
Ia menegaskan, “Kalau tidak mundur, maka pilihannya adalah dimundurkan,” yang merujuk pada dorongan gerakan rakyat dan parlemen untuk memulai proses pemakzulan (impeachment).
Karena MK menyatakan bahwa penilaian keabsahan syarat administrasi (termasuk kelulusan setara SMA) merupakan ranah lembaga lain yang berwenang, Denny menilai bola panas kini berada di tangan legislatif.
Pihaknya tengah menyusun surat resmi untuk meminta waktu audiensi dengan:
Meskipun gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima secara formil oleh MK, Denny menyatakan bahwa dokumen hukum dan pertimbangan Majelis Hakim yang menyebutkan tidak ditemukannya dokumen pembuktian kelulusan luar negeri setara SMA merupakan “clue” atau modal hukum kuat bagi DPR untuk menggulirkan proses pemakzulan.