DEMOCRAZY.ID – Politikus senior Akbar Faizal menantang anggota DPR RI untuk berani mengambil langkah politik terkait wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Akbar bahkan meminta anggota DPR yang berani mengambil inisiatif tersebut untuk mengikuti jejak kelompok anggota DPR yang pernah menginisiasi pembentukan Pansus Century pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono.
“DICARI 7 (tujuh) ‘Cowboy’ lagi di Senayan. Hayoo… buatlah Senayan bergairah lagi,” tulisnya dilansir dari X pribadinya, Kamis (8/10/2026).
Akbar kemudian mengingatkan kembali kiprah Tim Sembilan yang pernah menginisiasi Pansus Century.
Ia menyebut langkah tersebut sebagai contoh keberanian anggota DPR dalam menjalankan fungsi politiknya.
“Kami, Tim Sembilan’ pernah melakukannya saat menginisiasi Pansus Century pada kasus perampokan Bank Century di masa pemerintahan SBY – Boediono,” ucapnya.
“Selanjutnya dikenal sbg Tim 9 Century. Akbar Faizal (Hanura), Maruarar Sirait (PDIP), Bambang Soesatyo, (Golkar), Misbakhun (PKS), Lili Wahid (PKB), Andi Rahmat (PKS), Chandra Tirta Wijaya (PAN), Ahmat Muzani (Gerindra), Kurdi Moekri (PPP),” sambungnya.
Akbar menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran menjadi persoalan yang perlu mendapat respons politik dari DPR.
“Putusan MK tentang Gibran adalah bola panas politik yang harus disikapi oleh @DPR_RI. Mari belajar bernegara,” pungkasnya.
👇👇
DICARI 7 (tujuh) ‘Cowboy’ lagi di Senayan. Hayoo… buatlah Senayan bergairah lagi. Kami, Tim Sembilan’ pernah melakukannya saat menginisiasi Pansus Century pada kasus perampokan Bank Century di masa pemerintahan SBY – Boediono. Selanjutnya dikenal sbg Tim 9 Century. Akbar Faizal (Hanura), Maruarar Sirait (PDIP), Bambang Soesatyo,
(Golkar), Misbakhun (PKS), Lili Wahid (PKB), Andi Rahmat (PKS), Chandra Tirta Wijaya (PAN), Ahmat Muzani (Gerindra), Kurdi Moekri (PPP). Putusan MK tentang Gibran adalah bola panas politik yang harus disikapi oleh @DPR_RI. Mari belajar bernegara.
— Akbar Faizal (@akbarfaizal68) October 8, 2026
Putusan MK yang dimaksud berkaitan dengan gugatan terhadap syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
Dalam pertimbangan hukum, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dijadikan dasar untuk menyetarakan pendidikan Gibran dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
Namun, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Mahkamah juga menegaskan persoalan keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya.
Tantangan Akbar Faizal muncul di tengah beredarnya dokumen yang disebut berisi usulan pemberhentian Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Dalam dokumen tersebut tercantum nama anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, Tonny Tesar, sebagai pengusul.
Surat itu disebut ditujukan kepada pimpinan DPR untuk menindaklanjuti usulan pemberhentian Gibran.
Dokumen yang beredar juga memuat sejumlah nama dan tanda tangan yang disebut sebagai pendukung.
Namun, hingga kini belum ada kepastian bahwa surat tersebut benar dibuat dan diajukan Tonny Tesar secara resmi.
Wakil Ketua Umum NasDem Saan Mustopa mengatakan partainya masih melakukan pengecekan terkait dokumen tersebut.
Ia menyebut klarifikasi akan dilakukan kepada Tonny Tesar.
“Itu saya lagi mau cek dan mau, saya mau cek dulu, ya. Saya mau cek, mau apa, cari tahu, dan mau klarifikasi,” kata Saan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Saan juga menegaskan NasDem belum mengambil sikap resmi terkait wacana pemakzulan Gibran.
Partainya masih mempelajari putusan MK mengenai perkara yang mempersoalkan syarat pencalonan Gibran.
“Partai NasDem terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi, kita masih dalam proses mengkaji, proses mempelajari, ya dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” ujar Saan.
Karena itu, Saan belum dapat mengaitkan dokumen yang beredar dengan sikap resmi NasDem.
“Nah, terkait dengan beredarnya salah satu usulan dari anggota Fraksi NasDem, sekali lagi, nanti kita akan cek dan kita akan klarifikasi,” katanya.
Sahroni Sebut Surat Pemakzulan Gibran HoaksBendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni memberikan bantahan lebih tegas.
Ia menyebut tidak ada usulan resmi dari Partai NasDem untuk memakzulkan Gibran.
“Hoaks, hoaks. Enggak ada, enggak ada,” kata Sahroni di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026).