DEMOCRAZY.ID – Kelompok atau perkumpulan mengatasnamakan Gen Z Surabaya menyatakan sikap terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Mereka mendesak agar Gibran didiskualifikasi karena dinilai tidak memenuhi syarat administratif.
Kelompok tersebut menilai terdapat persoalan terkait dokumen pendidikan Gibran.
Mereka menyebut persoalan itu berkaitan dengan ijazah atau tanda kelulusan pendidikan tingkat SMA atau sederajat.
“Kami menyatakan sikap tegas,” ujar perwakilan kelompok tersebut dalam pernyataannya, dikutip dari video yang kini beredar luas.
Salah satunya diunggah akun pegiat media sosial Chusnul Chotimah, Kamis (8/10/2026).
Pertama, mereka menilai terdapat cacat administratif fatal dalam pencalonan Gibran.
Mereka menyebut Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden.
“Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden, akibat tidak adanya ijazah atau tanda tangan pendidikan tingkat SMA atau sederajat yang sah,” kata mereka.
Kelompok itu mengklaim persoalan tersebut telah dikonfirmasi oleh pihak kementerian dalam persidangan.
Mereka menyebut konfirmasi tersebut menjadi dasar penilaian adanya persoalan administratif dalam pencalonan Gibran.
“Kondisi tersebut sebagaimana dikonfirmasi langsung oleh pihak kementerian di muka persidangan,” ungkapnya.
Kedua, mereka mempersoalkan ketentuan dalam Peratura KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Mereka menilai Pasal 18 ayat 3 dalam aturan tersebut merupakan bentuk manipulasi dan disharmonisasi hukum.
“Penetapan Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 merupakan bentuk manipulasi dan disharmonisasi hukum yang dirancang secara terstruktur, sistematis, dan terencana tanpa konsultasi publik dan sah,” tegasnya.
Mereka juga menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan undang-undang.
Atas dasar itu, kelompok tersebut meminta penyelenggara pemilu mematuhi prinsip kepastian hukum.
“Serta nyata-nyata bertentangan dengan undang-undang,” katanya.
Ketiga, kelompok tersebut menuntut agar Gibran didiskualifikasi dari pencalonan.
Mereka menyebut langkah itu diperlukan untuk menjaga kepastian hukum dan marwah demokrasi Indonesia.
“Bahwa atas syarat cacat administratif maupun menjaga kepastian hukum dan marwah demokrasi Indonesia, Gibran Rakabuming Raka secara hukum dan sah layak didiskualifikasi,” tegasnya.
👇👇
Indonesia bergerak diskualifikasi Gibran.🔥
@prabowo @bang_dasco
@officialMKRI
Deklarasi Gen Z Surabaya Menyoal Berkas Gibran.
Bahwa Gibran Rakabuming Raka secara hukum dan moral LAYAK DI-DISKUALIFIKASI. https://t.co/3xSeSOSAph— Chusnul ch💞timah (@ch_chotimah2) October 6, 2026