DEMOCRAZY.ID – Benar, kasus mengenai tiga anggota DPRD dari Fraksi Gerindra yang tertangkap terkait kasus narkoba di kamar hotel merupakan peristiwa nyata yang terjadi di Surabaya pada 28 September 2026.
Berikut adalah poin-poin penting dan fakta dari kasus tersebut:
Tiga wakil rakyat tersebut berasal dari tiga kabupaten yang berbeda di Jawa Timur:
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Atas dasar itu, kedelapan orang tersebut diproses melalui mekanisme restorative justice.
Kedelapan orang yang terciduk dalam penggerebekan itu selanjutnya akan menjalani proses di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya. Enak bener tidak masuk bui.
Menanggapi kasus ini, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Jawa Timur menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap kadernya yang merusak nama baik partai.
Jika proses hukum lanjutan membuktikan secara sah pelanggaran berat ini, ketiga legislator tersebut terancam sanksi tegas berupa pemecatan dari keanggotaan partai dan pencopotan jabatan (PAW).