Petinggi PSI: Kalau Gibran Diganti, Prabowo Juga Diganti Dong!

DEMOCRAZY.ID – Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus mencuat di tengah gugatan terkait syarat pendidikan pencalonannya pada Pilpres 2024.

Ketua Harian PSI Ahmad Ali menegaskan, status Prabowo Subianto dan Gibran merupakan satu kesatuan sejak keduanya didaftarkan sebagai pasangan calon dalam Pilpres 2024.

Karena itu, Ahmad Ali mempertanyakan konsekuensi hukum jika status Gibran sebagai cawapres dipersoalkan hingga berujung pada pergantian.

Ia bahkan menyinggung kemungkinan konsekuensi terhadap posisi Prabowo sebagai pasangan Gibran dalam kontestasi Pilpres 2024.

Ahmad Ali Pertanyakan Wacana Pergantian Gibran

Ahmad Ali blak-blakan menyinggung adanya kepentingan politik di balik persoalan yang tengah bergulir.

“Sekali lagi bahwa ini adalah tetiak terlepas dari upaya kebencian, adat desain politik,” ujar Ahmad Ali, Kamis (1/10/2026).

Ia kemudian meminta agar proses politik ke depan tidak perlu dipaksakan berlangsung terlalu dini.

“Padahal kalau menunggu saja 3 tahun setengah lah, maju kan kandidat untuk berkontestasi,” tukasnya.

Jika Gibran Diganti, Prabowo Juga?

Ahmad Ali kemudian memberikan pertanyaan mengenai konsekuensi jika Gibran benar-benar diganti dari posisi wakil presiden.

“Kalau Gibran digantikan, Prabowo diganti juga dong. (Kalau syarat ijazah Gibran bermasalah, Prabowo juga bermasalah?) Loh kan sudah memenuhi syarat awal,” tegasnya.

Menurut dia, pencalonan presiden dan wakil presiden dilakukan sebagai pasangan, bukan secara terpisah.

“Jadi saat mendaftar itu kan tidak boleh mendaftar satu-satu kan, makanya kenapa kemudian yang harus mendaftar di mahkamah konstitusi itu adalah pasangan calon,” imbuhnya.

Mekanisme Gugatan Pasangan Calon

Ahmad Ali melanjutkan penjelasannya dengan mengaitkan mekanisme sengketa hasil pemilu dengan status pasangan calon.

“Kemudian pun yang menggugat adalah pasangan calon karena berpasangan, kalau satu tidak memenuhi syarat terus yang satu memenuhi syarat dibiarkan jalan terus, nah menurut kata KPU mereka sudah verifikasi,” jelasnya.

Ia juga menyinggung peran Bawaslu dalam proses pencalonan tersebut.

“Kemudian Bawaslu (bilang) tidak ada pengauan masyarakat,” terangnya.

Tidak berhenti di situ, Ahmad Ali juga bicara mengenai penggugat perkara tersebut, Prof Denny Indrayana.

“Denny nda tahu mungkin dikejar dari Indonesia kemudian lair ke Australia, kemudian dia pulang lagi dari Australia langsung tiba-tiba buat, sayembara dan tiba-tiba bikin gugatan,” tandasnya.

Artikel terkait lainnya