DEMOCRAZY.ID – Pengakuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan bahwa pihaknya tidak melakukan verifikasi dokumen persyaratan penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kebudayaan (Kemendikbud), jadi sorotan tajam sejumlah pihak.
Sikap KPU tersebut dinilai aneh, mengingat dalam berbagai pemilu baik kepala daerah, KPU selalu ketat dalam melakukan verifikasi keabsahan dokumen yang menjadi syarat pendaftaran calon.
Sementara pada pilpres 2024, KPU justru terkesan menyepelekan verifikasi dokumen tersebut dengan alasan yang tidak masuk akal, yakni dikeluarkan instansi terkait.
Padahal, publik sudah tahu bahwa setiap dokumen yang dipersyaratkan KPU pada dasarnya dikeluarkan instansi terkait, namun keabsahannya tetap harus diverifikasi secara mendalam.
Sikap KPU tersebut disoroti khusus oleh pegiat media sosial, Chusnul Chotimah.
Dia menyesalkan berbagai kemudahan yang diperoleh Gibran untuk menjadi calon wakil presiden pada pilpres 2024, mulai dari persoalan umur hingga ijazah.
“Ternyata Gibran bukan hanya dipermudah soal aturan umur dan aturan ijazah, ternyata KPU juga nggak pernah memverifikasi surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran,” kata Chusnul Chotimah, Kamis (24/9/2026).
Blak-blakan, Chusnul Chotimah menilai bahwa keputusan KPU untuk tidak melakukan verifikasi dokumen tersebut kepada Kemendikbud sebagai sesuatu yang aneh dan layak dipertanyakan.
“Aneh, saat Pilkada, KPU begitu ketat, tapi khusus pilpres 2024 begitu longgar. Ada apa dengan KPU? Apakah seperti paman MK?😔,” kata Chusnul Chotimah.
Ternyata Gibran bukan hanya dipermudah soal aturan umur dan aturan ijazah, ternyata KPU juga nggak pernah memverifikasi surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran.
Aneh, saat Pilkada, KPU begitu ketat, tapi khusus pilpres 2024 begitu longgar.Ada apa dengan KPU?
Apakah… https://t.co/nwEPIzHGUm pic.twitter.com/sz6GK8sNx9— Chusnul ch💞timah (@ch_chotimah2) September 24, 2026
Sebelumnya dugaan tidak adanya verifikasi mendalam terkait dokumen syarat administrasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada pilpres 2024, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai dicecar pada sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada sidang lanjutan gugatan diskualifikasi Gibran sebagai wapres pada Rabu (23/9/2026), hakim mulai mendalami bagaimana proses verifikasi dokumen Gibran tersebut sebelum dinyatakan memenuhi syarat administrasi sebagai cawapres oleh KPU.
Majelis Hakim MK, Saldi Isra langsung mencecar komisioner KPU dengan pertanyaan dengan sistem dialog.
“Dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan, untuk calon ya, terutama yang dipersoalkan oleh pemohon, apakah KPU juga datang ke Diknas (Kemendikbud)?” tanya Saldi Isra.
“Tidak datang, karena waktu itu kan kami sudah menerima surat keterangan. Tidak datang karena kan tidak ada juga laporan,” jawab Ketua KPU, Mochammad Afifuddin.
“Bukan, ini bukan soal tidak ada laporan Pak, kalau soal persyaratan, orang KPU daerah saja, kalau dilakukan pemilihan kepala daerah kan datang kemana-mana untuk verifikasi. Tapi ini KPU tidak datang ya?” tanya Saldi Isra.
KPU: KAMI TIDAK VERIFIKASI SYARAT, KAMI ANGGAP BENAR.
“Apakah KPU datang ke Diknas untuk verifikasi surat keterangan yang dipakai Gibran untuk persyaratan pendidikan?”
“TIDAK DATANG”
“Tidak datang ya? Catat!”
“Karena tidak ada laporan”
“Bukan soal tidak ada laporan, kan harus… https://t.co/moBwbIbLv6 pic.twitter.com/JdmhskVvUP— Ardianto Satriawan (@ardisatriawan) September 24, 2026
“Tidak Datang,” jawab Afifuddin yang langsung ditimpali oleh hakim.
“Tidak datang ya, tolong dicatat ini ya, satu,” kata Saldi Isra.
Saldi Isra lantas melanjutkan pertanyaan setelah KPU tidak melakukan verifikasi dokumen kepada Kemendikbud, dengan mempertanyakan variabel lain untuk menentukan dokumen syarat cawapres tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat.
“Yang kedua, karena Anda tidak datang ke situ, instrumen lain apa yang digunakan oleh KPU selain surat tadi yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal, Sekjen itu, yang digunakan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa itu memenuhi persyaratan,” tanya Saldi Isra.
“Karena itu dianggap keluar dari instansi mempunyai kewenangan, maka kami anggap benar,” kata Afifuddin.
“Bukan, itu kalau anggapan kan. Ini kan kalau di pemilihan kepala daerah, malah ngotot sekali bilang kepada KPU-nya tolong dicek kemana sekolahnya, kalau ada yang gunakan paket C dicek dimana dikeluarkan segala macam. Makanya penting ditanyakan tadi instrumen lain diluar asumsi bahwa ini dikeluarkan oleh lembaga berwenang maka benar. Nah apa instrumennya,” tanya Saldi Isra lagi.
Detik-Detik Hakim MK Skak Mat KPU Yang Berusaha Mengelak Bahwa Ada Peraturan Khusus Untuk Gibran Di Pilpres 2024..
Kelihatan banget KPU kayak maling lagi ketahuan kesalahannya dan ngeles kemana-mana.. pic.twitter.com/kWiJHOZuo0Baca Juga— Satyam Eva Jayate!!! (@PaltiHutabarat) September 23, 2026
Saldi Isra menjelaskan bahwa instrumen itu penting karena hal itu terkait dengan pertanyaan dia sebelumnya.
“Kan harusnya, walaupun Pak Afif pada saat itu belum Ketua ya, saya paham itu, tapi paling tidak itu kan ada pembahasan-pembahasan internal,” tambah Saldi Isra.
Saldi Isra lantas beralih kepada Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.
“Apakah Bawaslu RI melakukan hal yang sama seperti KPU tadi, tidak juga datang ke Diknas?” tanya Saldi Isra.
“Karena tidak ada informasi sama sekali maka tidak datang,” kata Rahmat Bagja.
Rahmat Bagja lantas bercerita bagaimana situasi yang terjadi di KPU di mulai dari pemilihan legislatif, dimana Bawaslu mengaku akses untuk memperoleh data dibatasi oleh KPU.
“Pada saat itu kami diberi akses untuk masuk ke ruangan, tapi tidak boleh membawa hp dan kamera,” kata Rahmat Bagja.
Dia mengaku sudah melakukan protes atas pembatasan oleh KPU tersebut.
Terbongkar! KPU tidak pernah datang ke Kemendikbud untuk memverifikasi surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran. Modalnya cuma percaya buta pada selembar Suket. Bandingkan dgn pilkada, di mana KPU daerah justru turun langsung mengecek sekolah, bahkan soal Paket C… pic.twitter.com/h9X8igfl3X
— Mohamad Guntur Romli (@GunRomli) September 23, 2026
Bahkan dia mengungkap bahwa atas pembatasan akses tersebut, Bawaslu sampai melakukan pengaduan kode etik kepada KPU.
Saat proses pengaduan kode etik tersebut, Rahmat Bagja menyebut pada saat yang sama terjadi proses pencalonan, pendaftaran dan lain-lain.
“Ini juga tidak diberikan akses untuk hal tersebut Yang Mulia. Kami tidak tahu dan bagaimana,” kata Rahmat Bagja.
Sementara Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan tentang pasal yang mengecualikan calon yang sekolah di luar negeri tidak perlu menunjukkan bukti kelulusan, sebagaimana diatur dalam pasal 18 (ayat 3) PKPU No.19 Tahun 2023.
“Itu sebetulnya, norma tersebut, ini memang dibuat untuk setiap persyaratan calon presiden dan wakil presiden apa pun, atau memang ini spesifik hanya untuk pilpres 2024,” tanya Enny Nurbaningsih.
Awalnya, Ketua KPU Afifuddin berdalih bahwa norma tersebut sama dengan pilkada sebelumnya.
Anggota KPU, Idham Holik menjelaskan bahwa KPU dalam pengaturan tersebut mengacu pada peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dalam hal ini Permendikbud No.29 Tahun 2014 dan sejumlah permendikbud lainnya.
Luar biasa tingkat positive thinking dan efisiensi KPU kita! 👏
Definisi kerja cerdas dan hemat energi: urusan verifikasi cukup bermodal ‘katanya’ lewat selembar surat keterangan. Langsung dianggap beres tanpa perlu capek-capek cek langsung ke Diknas atau instansi terkait.…— 5tePh3N (@P3gEl) September 24, 2026
Mendengar penjelasan panjang lebar tanpa menjawab substansi pertanyaan itu, Saldi Isra kemudian memperjelas arah dari pertanyaan hakim Enny Nurbaningsih.
“Permendikbud No.29 Tahun 2014 itu kan 10 tahun sebelum pilpres. Nah apakah materi yang berkaitan dengan yang dari luar negeri itu juga sudah pernah diatur tidak dalam PKPU pilpres sebelumnya. Itu yang dimaksud Prof Enny tadi,” tanya Saldi Isra memperjelas.
“Bukan soal Permendikbud itu yang dijadikan dasar pertimbangan, bukan itu, tapi materi yang kemudian mengatakan bahwa calon presiden atau calon wakil presiden yang penyetaraan luar negeri itu, itu sudah ada nggak di PKPU sebelumnya, di pemilihan umum 5 tahun sebelumnya atau 2019,” tambah Saldi Isra.
“Belum,” jawab Afifuddin.
“Belum ya, ini memang dibuat untuk pilpres tahun 2024 ya,” timpal Saldi Isra.
“Itu yang saya minta jawabannya ya,” tambah Enny.