Bambang Widjojanto Bongkar Skandal ‘Pasal Selundupan’ di PKPU Demi Anak Jokowi: Dulu Paman Gibran, Sekarang ‘KPU Gibran’!

DEMOCRAZY.ID – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus pakar hukum tata negara, Bambang Widjojanto (BW), melayangkan kritik tajam terkait keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

BW membeberkan adanya dugaan praktik political corruption dan constitutional corruption melalui penyelundupan pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang menguntungkan posisi Gibran yang merupakan putra presiden Jokowi kala itu.

Hal tersebut disampaikannya dalam paparan serta podcast di kanal YouTube pribadinya menyusul bergulirnya persidangan sengketa syarat pencalonan dan penetapan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (21/9/2026).

BW, yang bertindak sebagai kuasa hukum dari belasan pemohon—termasuk pakar hukum Denny Indrayana, organisasi purnawirawan TNI, hingga kelompok pemantau pemilu—menjelaskan bahwa persoalan ini berfokus pada syarat administratif paling mendasar, yakni tingkat pendidikan minimal setara Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Soroti Pasal 18 Ayat 3 PKPU No. 19 Tahun 2023

Dalam keterangannya, Bambang Widjojanto menyoroti munculnya aturan khusus yang ia sebut sebagai “pasal selundupan” di PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Aturan yang dimaksud adalah Pasal 18 Ayat 3.

Ia menerangkan bahwa UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pasal 169 huruf r) secara imperatif mewajibkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, Madrasah Aliyah, SMK, atau sekolah lain yang sederajat.

Penjelasan undang-undang tersebut menguraikan kategori sekolah sederajat secara rinci.

Namun, menurut BW, pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023 muncul klausul pengecualian dalam Pasal 18 Ayat 3 bagi calon yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi sudah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

“Jika dulu masyarakat mengenal istilah ‘Paman Gibran’ dalam perkara gugatan usia di MK, sekarang muncul frasa baru, yaitu ‘KPU Gibran’. Kami menduga kuat Pasal 18 Ayat 3 tersebut adalah pasal selundupan yang sengaja dibuat untuk menguntungkan satu pihak, yaitu Gibran Rakabuming Raka,” ujar Bambang Widjojanto, Selasa (22/9/2026).

Ia menambahkan bahwa pasal pengecualian tersebut tidak pernah dikonsultasikan secara terbuka dan bertentangan dengan norma hukum yang ada pada level undang-undang di atasnya.

Kejahatan Terstruktur dan Dampak Konstitusional

BW menegaskan bahwa gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi ini bukan sekadar persoalan administratif biasa atau perdebatan post-factum setelah pelantikan, melainkan sebuah bentuk well-organized crime yang berdampak pada keabsahan jabatan publik.

Memakai doktrin hukum universal ex injuria jus non oritur—bahwa suatu hak tidak boleh lahir dari sebuah pelanggaran hukum—BW menilai pelantikan atau penetapan posisi tidak bisa melegalisasi cacat hukum yang terjadi sejak awal pendaftaran (ineligibility).

“Persyaratan pendidikan minimal itu syarat paling dasar. Kalau syarat paling dasar saja tidak terpenuhi dan diakali, ini menyangkut kewarasan kita dalam bernegara. MK harus berani mewujudkan substantive justice dan menjaga marwah konstitusi,” tegas BW.

[VIDEO]

Delapan Poin Petitum ke Mahkamah Konstitusi

Dalam persidangan perdana di MK, tim kuasa hukum telah menyerahkan setidaknya 126 alat bukti untuk mendukung dalil permohonan.

Terdapat delapan poin petitum yang diajukan para pemohon kepada Majelis Hakim MK, di antaranya:

  1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU No. 7/2017 bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah saat pendaftaran serta penetapan.
  3. Mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden karena tidak memenuhi syarat pendidikan.
  4. Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden cacat hukum sejak semula (ab initio) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  5. Membatalkan Keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon, penetapan nomor urut, serta penetapan hasil pemilu dan pasangan calon terpilih sepanjang menyangkut Gibran Rakabuming Raka.
  6. Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden oleh MPR.
  7. Memerintahkan MPR untuk menyelenggarakan sidang milih Wakil Presiden baru dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan, sesuai Pasal 8 Ayat 2 UUD 1945.
  8. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia atau memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Peluang Presiden Mengusulkan Wapres Baru

Menutup penjelasannya, BW menyebutkan bahwa apabila gugatan ini dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, situasi hukum tersebut tidak akan mengganggu stabilitas posisi Presiden Prabowo Subianto.

Justru, Presiden akan memiliki keleluasaan konstitusional penuh untuk mengusulkan dua nama calon Wakil Presiden baru ke MPR guna dipilih secara resmi, baik dari internal partai politik pengusung maupun figur potensial lainnya.

Proses persidangan di MK ini diperkirakan berlangsung cepat dalam jangka waktu 14 hari kerja.

Artikel terkait lainnya