DEMOCRAZY.ID – Nama Taipan Tan Kian disinggung pengacara eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea dalam penanganan kasus korupsi PT Asabri.
Tan Kian merupakan seorang konglomerat properti di Indonesia pemilik Century Properties Group, perusahaan yang berfokus pada pengembangan properti premium, khususnya di kawasan bisnis Jakarta seperti Mega Kuningan dan Sudirman.
Tan Kian merupakan pendiri Dua Mutiara Group, pemilik Mall Pacific Place, kerajaan bisnis propertinya mencakup Hotel JW Marriott dan The Ritz-Carlton Jakarta.
Nama Tan Kian sempat terjerat kasus PT Asabri di Kejaksaan Agung.
Ia pernah ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus korupsi dana PT Asabri senilai Rp 410 miliar pada 6 Januari 2008.
Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan dana investasi PT Asabri.
Penerbitan SP3 terhadap Tan Kian saat itu sempat menimbulkan reaksi dari pegiat antikorupsi hingga akhirnya isunya mengendap begitu saja.
Kemudian Kejaksaan Agung kembali mengusut kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI (Persero) periode 2012-2019 pada 2021.
Kasus di PT Asabri ini berbeda dengan kasus yang menyeret Tan Kian sebelumnya.
Pengusutan baru kasus korupsi PT Asabri ini ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 yang ditandatangani Febrie Adriansyah selaku Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung pada 14 Januari 2021.
PT ASABRI sendiri merupakan badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi sosial bagi prajurit TNI, anggota Polri, dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertahanan serta Polri.
Kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri periode 2012-2019 mencapai Rp 22,78 triliun.
Dalam kasus tersebut, sejumlah mantan petinggi PT Asabri dan pihak swasta sudah divonis dan dibebankan uang pengganti.
Dalam tahap penyidikan korupsi PT Asabri periode 2012-2019, Tan Kian sempat diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan Tan Kian saat itu terkait dugaan aliran dana dari terpidana Benny Tjokrosaputro, orang yang terjerat kasus korupsi PT Asabri.
Tan Kian juga sempat diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus Jiwasraya pada 2019 dan 2020, terkait dugaan kerja sama dengan Benny Tjokro dalam pembangunan sejumlah proyek properti, termasuk apartemen South Hills di Kuningan.
Kini, nama Tan Kian kembali mencuat dalam kasus Febrie Adriansyah.
Tan Kian menjadi salah satu pihak dari 15 saksi yang diperiksa penyidik Polri saat awal kasus Febrie Adriansyah bergulir.
Bahkan foto pemeriksaannya pun viral di media sosial setelah ramai penggeledahan yang dilakukan Polri dalam kasus Febrie.
Dalam foto tersebut memperlihatkan sejumlah orang yang di antaranya petugas kepolisian duduk di sebuah meja bundar.
Dari foto yang beredar, ruangan tempat Tan Kian bersama aparat kepolisian cukup mewah dengan lampu gantung atau chandelier yang berkilau di atas mereka.
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi pun mengkonfirmasi foto tersebut.
Yusuf menegaskan jika Tan Kian hanya dimintai keterangannya sebagai saksi atas perkara yang diusut Polri.
“Yang bersangkutan saksi, bukan ditahan,” kata Ahmad saat dihubungi, Minggu (12/7/2026).
Hal tersebut sejalan dengan pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.
Ia menjelaskan pengambilan keterangan terhadap Tan Kian untuk membuat terang konstruksi peristiwa.
“Ini merupakan langkah-langkah dalam pemeriksaan saksi, 15 saksi yang kami periksa dimintai keterangan, salah satunya adalah itu (Tan Kian),” ucap Budi kepada wartawan Sabtu (11/7/2026).
“Yang bersangkutan statusnya masih sebagai saksi,” ujarnya.
Setelah kasus Febrie Adriansyah dilimpahkan Polri ke Kejaksaan Agung, namanya pun disinggung kembali.
Hotman Paris menyinggung nama Tan Kian setelah mendampingi Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026) malam.
Hotman Paris mempertanyakan status hukum Tan Kian yang tak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menyeret kliennya.
“Ada pertanyaan begini, katanya Tan Kian memberikan uang Rp 50 miliar lebih. Artinya diakui dia pemberi suap? Kok kalau pertanyaannya, kenapa si Tan Kian sampai sekarang belum jadi tersangka? Kenapa langsung loncat kepada penerima suap? Ada keanehan pertama,” kata Hotman.
Hotman menduga terdapat sosok yang menjadi target dalam pusaran kasus korupsi yang awalnya ditangani Kortas Tipidkor Polri.
Dugaan tersebut muncul, karena Polri hanya menetapkan Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto sebagai tersangka.
“Sampai sekarang (Tan Kian) belum (ditetapkan tersangka). Berarti ada sesuatu yang dikejar yang penting sasaran tembak kena dulu,” ucapnya.
Terkait hal ini, Hotman menyatakan bahwa sejatinya kasus korupsi Asabri yang kini membelit Febrie Adriansyah telah ada sebelum kliennya menjabat sebagai Jampidsus Kejagung.
Tak hanya itu, Hotman pun menuturkan, kasus Asabri itu bahkan kini telah berkekuatan hukum tetap karena telah melalui proses hingga ke tahapan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung sejak pertama kali disidangkan pada Agustus 2021.
Terkait sosok Tan Kian, selama proses hukum itu bergulir, kata Hotman juga tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dan hanya berstatus sebagai saksi.
“Dalam persidangan adalah saksi fakta. Tidak pernah ada pertanyaan dari hakim kenapa (Tan Kian) bukan sebagai tersangka. Dan putusannya susah inkrah sudah final. Jadi 12 hakim tidak pernah mempersoalkan status daripada Tan Kian hanya sebagai saksi,” ucapnya.
Alhasil Hotman pun mengaku heran dalam perkara ini hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Febrie, namun sosok yang disebut pemberi suap tidak pernah disematkan status yang sama.
“Jadi kalau dia pemberi suap kenapa bukan sebagai tersangka? Kenapa yang malah Jampidsus yang jabatannya begitu tinggi dalam penegakkan hukum malah langsung ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie ke Kejaksaan Agung.
Pada Kamis (16/7/2026), Polri melimpahkan berkas perkara yang menjerat Febrie ke Kejaksaan Agung.
Kemudian disusul dengan pelimpahan tersangka Don Ritto dan barang bukti perkara berupa 74 kilogram emas serta uang tunai pada Jumat (17/6/2026).
Dalam menangani kasus tersebut, Kejaksaan Agung telah membentuk tim khusus beranggotakan 9 orang untuk mengusut tiga kasus korupsi Febrie.
Selain membentuk tim khusus, Kejagung nantinya juga akan mendapat supervisi dari KPK untuk mengawal penyidikan perkara tersebut.
Kejaksaan Agung pun saat ini telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus korupsi Febrie Adriansyah.
Adapun tiga Sprindik baru yang telah diterbitkan itu yakni Sprindik nomor 43 terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Krakatau Steel, Sprindik nomor 44 terkait kasus korupsi PLTU PLN dan Sprindik nomor 45 terkait kasus dugaan korupsi di PT Asabri.
Terkait penangan kasus PT Asabri, Kejaksaan Agung sudah memeriksa Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Kejaksaan Agung belum melakukan penahanan terhadap Febrie hingga saat ini.