DEMOCRAZY.ID – Polemik surat pemberitahuan aksi demonstrasi mahasiswa kembali menuai kritik. Aparat kepolisian dinilai masih menggunakan pola pikir warisan Orde Baru dalam menyikapi aksi penyampaian pendapat di muka umum.
Terbaru ada Kapolres Metro Jakarta Pusat menyebut pihaknya tidak menerima surat pemberitahuan aksi dari BEM UI terkait demonstrasi di Bundaran HI.
Pernyataan itu kemudian dibantah Ketua BEM UI yang menilai polisi justru membohongi rakyat karena surat pemberitahuan telah dikirimkan.
Kepala Pusat Studi Agama dan Demokrasi Universitas Islam Indonesia (PSAD UII), Masduki, menilai perdebatan mengenai surat pemberitahuan aksi hanya menunjukkan bahwa pendekatan aparat terhadap demonstrasi belum benar-benar berubah sejak era otoritarianisme.
“Jadi, ini kan sebetulnya pola lama warisan Orde Baru yang berulang,” kata Masduki saat dihubungi, Senin (15/6/2026).
Guru Besar UII itu menjelaskan, setelah Reformasi 1998, demonstrasi dan aksi publik tidak lagi membutuhkan izin dari negara sebab hal itu merupakan hak konstitusional warga.
Namun dalam praktiknya, rezim pengendalian hanya bergeser bentuk dari perizinan menjadi pemberitahuan.
Menurut Masduki, problem muncul ketika mekanisme pemberitahuan dijadikan instrumen administratif untuk mengontrol demonstrasi.
Aparat kerap memperdebatkan aspek teknis, mulai dari surat yang dianggap tidak diterima hingga prosedur yang dinilai tidak sesuai.
“Sebetulnya pola pikirnya sama dengan Orde Baru, yaitu harus memberitahu ya, harus istilahnya bahasa halusnya ‘kulo nuwun’ ke aparat keamanan. Jadi, sesungguhnya mindset-nya yang belum berubah,” ucapnya.
Masduki menyebut masih adanya polemik surat pemberitahuan demonstrasi turut memperlihatkan bagaimana aturan administratif dapat dijadikan sarana membatasi gerakan kritik publik.
Padahal di era digital, mekanisme pemberitahuan seharusnya bisa dibuat lebih praktis dan transparan.
Menurut dia, pembatasan demonstrasi tidak hanya terjadi melalui polemik administrasi.
Dalam praktik di lapangan, aparat pun kerap membatasi lokasi aksi, waktu demonstrasi, hingga kawasan yang dianggap sensitif secara politik.
“Nah, namun memang ini bisa menjadi celah, sebetulnya tampak di permukaan sebagai sebuah perdebatan gitu. Kayaknya, ‘ini belum kami terima, oh ini apa, pemberitahuannya terlambat,’ dan sebagainya. Itu bagian dari kontrol atau sarana untuk pengendalian demonstrasi,” tuturnya.
“Agar tidak terjadi atau agar tidak dilakukan satu sisi, atau di sisi lain, agar tidak meluas, agar terbatas. Jadi, situasinya seperti itu,” imbuhnya.
Ia mencontohkan pembatasan aksi di sekitar Istana Negara, DPR, maupun titik-titik tertentu yang dianggap kawasan strategis.
Selain itu, pembatasan waktu demonstrasi hingga pukul 18.00 WIB yang juga dinilai tidak relevan dengan dinamika isu publik yang bisa berkembang sewaktu-waktu.
Aparat semestinya menempatkan demonstrasi sebagai hak konstitusional warga negara.
Oleh sebab itu, kata dia, tugas utama kepolisian seharusnya memastikan keamanan dan ketertiban, bukan justru membatasi ruang ekspresi publik melalui pendekatan administratif.
“Harusnya pertama-tama aparat melihatnya sebagai hak konstitusional, sehingga tugas mereka adalah memfasilitasi, memastikan tidak terjadinya chaos dan juga tertib lalu lintas tetap berlaku,” tegasnya.
Ia pun menilai situasi yang terjadi saat ini menunjukkan gejala kemunduran demokrasi dalam pengelolaan aksi publik.
Aparat disebut masih terlalu fokus pada persoalan teknis dibanding substansi aspirasi yang disampaikan masyarakat.
“Jadi pada intinya ini seperti sebuah teror ya, seperti sebuah ancaman dan sekaligus ada indikasi kemunduran dari aparat kepolisian yang masih melihat pada isu-isu teknis, bukan substansi, dalam melaksanakan tugas mereka,” tuturnya.
Di sisi lain, Masduki meminta kelompok masyarakat sipil dan mahasiswa tidak surut dalam menyampaikan kritik kepada pemerintah.
Ruang demokrasi harus terus dijaga agar aspirasi publik tetap dapat disampaikan secara terbuka.
Sumber: Suara