Menjawab banyaknya Pertanyaan yang diajukan ke saya tentang 2 Dokumen “Salinan Ijazah JkW Terlegalisir” dari KPU yang kemarin (Senin, 09/02/2026) diperoleh Pengamat Kebijakan Publik Dr Bonatua Silalahi, berikut Analisis singkatnya :
1. 2 Dokumen “Salinan Ijazah JkW Terlegalisir” yang merupakan Dokumen Pendaftaran JkW untuk Pilpres ini, meski dilegalisir oleh Prof.Dr.Ir Mohammad Na’iem M.Agr.Sc (2014) dan Dr. Budiadi S.Hut.M.Agr.Sc (2019), namun keduanya tidak mencantumkan Tanggal-Bulan-Tahun legalisasinya.
Kita tunggu juga besok dokumen dari KPUD DKI (2012) dan KPUD Surakarta (2005 dan 2010), apakah legalisasinya sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku atau tidak.
2. Secara Fisik, Format kedua “Salinan Ijazah JkW Terlegalisir” ini tidak bisa disebut identik, karena Salinan yang tahun 2014 tampak terkompresi Horizontal sehingga bentuknya menjadi cenderung “kotak / bujur sangkar” dibandingkan dengan Salinan tahun 2019 yang masih Proporsional “Persegi panjang”, meski berukuran A4 / Kwarto, lebih kecil dari Ukuran lazimnya Ijazah UGM yang berukuran A3.
3. Kesalahan Fatal “tidak identik”-nya kedua “Salinan Ijazah JkW Terlegalisir” diatas ini jelas menunjukkan bahwa tidak dilakukan proses Identifikasi (apalagi Otentifikasi) dengan “Lembar Ijazah Asli”-nya (dengan catatan: kalau ada) dalam proses Verifikasi Faktual.
Inilah yang membuat Dokumen yang sangat penting diatas -meski sudah diatas 10 tahun- belum di-Otentifikasi dan disimpan secara resmi di ANRI / Arsip Nasional Republik Indonesia.
4. Dengan demikian, secara teknis kedua “Salinan Ijazah JkW Terlegalisir” diatas tidak bisa dianalisis dengan ELA / Error Level Analysis, Histogram dan Luminance-Gradient karena hanya berupa Fotocopy Hitam-Putih dan juga tidak menampakkan Watermark, Emboss dan berbagai detail penanda keaslian dokumen lainnya.
5. Oleh karena itu postingan Dian Sandi Utama di Platform X/Twitter tertanggal 01/04/2025 tetap merupakan Barang bukti karena dialah yang mengatakan hal tersebut “Asli” dan yang melakukan transmisi dokumen elektronik ke dalam sistem elektronk sesuai pelanggaran dalam Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE No. 11/2008 yang sudah direvisi menjadi UU No 01/2024.
Jakarta, Selasa 10 Februari 2026
© Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes