KACAU! Nusron Akui Ratusan Ribu Hektare Hutan di Sumatera Dimanfaatkan Oligarki untuk Tambang dan Kebun Sawit

DEMOCRAZY.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengakui banyaknya hutan menghilang karena aksi pembalakan alias deforestasi.

Hal itu mengacu kepada data penataan ruang di kawasan hutan, baik di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

Politikus Partai Golkar itu, menyebut, pemanfaatan ruang hutan untuk kawasan non kehutanan, harus memperhatikan rencana tata ruang (RTR) dan di areal penggunaan lain (APL).

Norma itu, kata dia, masih perlu menjadi perhatian agar Kementerian Kehutanan menjamin keselarasan dengan RTR di APL dengan semangat one spatial planning policy.

“Namun dalam kenyataannya, di kawasan Aceh ada sekitar 358.000 hektare hutan yang digunakan tidak untuk hutan. Di Sumatera Utara, ada 884.000 hektare hutan yang tidak lagi hutan. Kemudian Sumatera Barat 357 (ribu hektare) yang hutan, digunakan menjadi kawasan tidak hutan,” terang Nusron di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Ratusan ribu hektare lahan ini, lanjut Nusron, sedang diselidiki oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin.

“Dan dijadikan pemicu, apakah poin-poin ini menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir di sana, karena selain digunakan (untuk) kebun, memang faktanya sudah terlalu banyak di tiga provinsi ini, kawasan ini digunakan untuk kepentingan yang lain hutannya,” tuturnya.

“Salah satunya terlalu banyak adanya IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) untuk kepentingan tambang dan kepentingan-kepentingan non kehutanan yang lain,” pungkas Nusron.

Tambang dan Sawit Perusak Hutan

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diolah Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), mencatat adanya 1.907 wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) minerba aktif.

Total luasnya mencapai 2.458.469,09 hektare (2,5 juta ha) di Pulau Sumatera.

Ribuan WIUP itu, menguntungkan korporasi dan oligarki sumber daya, namun menjerumuskan rakyat dalam kerentanan struktural, bencana ekologis.

Serta menciptakan kemiskinan baru, akibat terdistraksinya ruang hidup masyarakat.

Sedangkan Forest Watch Indonesia (FWI) dan Transparency International Indonesia (TII) pada 2025, mencatat adanya ekspansi besar-besaran perkebunan sawit.

Serta pelepasan kawasan hutan menjadi salah satu faktor kunci kerentanan ekologis di Pulau Sumatera.

Luas konsesi perkebunan sawit di Indonesia, sekitar 20,9 juta hektare, di mana, sekitar 3,8 juta hektare di antaranya mengalami tumpang tindih dengan konsesi lainnya.

Di Sumatera, korporasi menguasai sekitar 11,9 juta hektare lahan, sementara masyarakat hanya 910 ribu hektare.

Ketimpangan penguasaan lahan ini, membuat banyak komunitas berada di jalur rentan banjir dan longsor.

Kajian yang sama mencatat sedikitnya 6,1 juta hektare hutan telah dilepaskan untuk perkebunan sawit, hingga 2023.

Sementara jutaan hektare kebun sawit lainnya, masih beroperasi hanya berbekal izin usaha perkebunan, tanpa Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.

Melalui skema “pemutihan” dalam kerangka UU Cipta Kerja, terdapat 1,7 juta hektare kebun sawit ilegal, mencakup 1.679 izin diupayakan untuk dilegalkan tanpa evaluasi publik yang memadai.

Kebijakan ini bukan hanya menormalisasi perusakan kawasan hutan, tetapi juga mengokohkan model pembangunan ekstraktif yang kini memicu bencana ekologis berulang di berbagai wilayah, termasuk Sumatera.

Sumber: Inilah

Artikel terkait lainnya