DEMOCRAZY.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung dapat mempercepat proses penegakan hukum.
Menurut Yusril, koordinasi antarlembaga tersebut berpotensi memangkas birokrasi penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga proses hukum tidak berlarut-larut antara penyidik dan penuntut umum.
“Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan,” kata Yusril pada Senin (13/7/2026).
Yusril menjelaskan, efisiensi itu dapat tercapai karena fungsi penyidikan dan penuntutan berada dalam satu institusi yang sama.
Dengan demikian, proses administrasi perkara dinilai lebih sederhana dibandingkan apabila penyidikan dilakukan oleh Polri dan penuntutan oleh Kejaksaan.
“Kalau Polri menyidik sementara Jaksa menuntut, berkas perkara bisa bolak-balik sebelum dinyatakan lengkap. Jika Kejaksaan menyidik sekaligus menuntut, proses itu menjadi lebih efisien karena fungsi penyidikan dan penuntutan berada dalam satu atap,” ujarnya.
Meski demikian, Yusril mengingatkan bahwa Kejaksaan Agung kini menghadapi tantangan besar dalam menjaga kepercayaan publik.
Pasalnya, tersangka dalam perkara tersebut merupakan mantan pejabat tinggi di lingkungan institusi itu sendiri.
“Yang menjadi perhatian publik adalah apakah Kejaksaan Agung akan menangani perkara ini secara sungguh-sungguh, mengingat tersangkanya merupakan mantan Jampidsus,” ujar Yusril.
Ia menilai keraguan masyarakat terhadap independensi penanganan perkara merupakan hal yang wajar.
Karena itu, Kejaksaan Agung perlu membuktikan profesionalisme melalui proses hukum yang transparan dan objektif.
“Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi ‘jeruk makan jeruk’, karena penyidik dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka. Keraguan seperti itu harus dijawab melalui proses hukum yang berjalan secara tegas, profesional dan transparan,” ucapnya.
Yusril mengaku optimistis aparat penegak hukum di Kejaksaan Agung akan bekerja secara hati-hati sekaligus tetap tegas dalam menangani perkara tersebut.
Menurutnya, kasus ini menjadi ujian penting bagi institusi Kejaksaan dalam menjaga integritas dan kewibawaannya.
“Saya percaya para penyidik dan Jaksa Penuntut Umum akan bekerja ekstra hati-hati, tetapi tetap tegas dan objektif. Penanganan perkara ini justru menjadi ujian penting untuk menjaga harkat, martabat, dan kewibawaan Kejaksaan Agung sebagai institusi penegak hukum,” katanya.
Selain mekanisme pengawasan internal, Yusril menegaskan sistem hukum Indonesia juga memiliki instrumen pengawasan eksternal, termasuk melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pengawasan publik.
“Di samping itu, pengawasan publik juga sangat penting agar seluruh proses berjalan sesuai prinsip negara hukum,” ujarnya.
Yusril menambahkan, pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi media, DPR, masyarakat sipil, pegiat antikorupsi, maupun kalangan akademisi untuk mengawasi jalannya proses hukum.
“Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi media, DPR, masyarakat, pegiat antikorupsi, dan para ahli hukum untuk mencermati serta mengkritisi proses penyidikan maupun penuntutannya. Dengan demikian, hukum benar-benar ditegakkan secara objektif, tanpa dipengaruhi pertimbangan di luar hukum,” tutup Yusril.