

DEMOCRAZY.ID – Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tengah menjadi pusat perhatian setelah namanya dikaitkan dengan rangkaian penyidikan yang tengah dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Sorotan itu mengemuka setelah tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta dan Bogor yang berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi batu bara, PT Asabri, PT Jiwasraya, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Di tengah penggeledahan tersebut, beredar foto yang diduga berkaitan dengan Febrie, sementara rumah dinasnya mendapat pengamanan personel TNI atas permintaan Kejaksaan Agung.
Namun di balik dinamika tersebut, rekam jejak Febrie justru dipenuhi penanganan sederet perkara korupsi kelas kakap dengan nilai kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Selama beberapa tahun terakhir, namanya identik dengan pengungkapan berbagai megakorupsi yang menyeret pengusaha papan atas, mantan menteri, petinggi BUMN, hingga pensiunan jenderal hingga jenderal aktif di kepolisian.
Deretan perkara itu membuat Febrie menjadi salah satu jaksa paling menonjol di Korps Adhyaksa.
Di tengah sorotan terhadap namanya saat ini, berkembang spekulasi bahwa tekanan yang diarahkan kepada Febrie tidak bisa dilepaskan dari banyaknya kepentingan besar yang pernah disentuhnya selama memimpin penanganan perkara korupsi di Kejaksaan Agung.
Sejumlah pihak bahkan menilai berbagai isu yang menyeret namanya berpotensi menjadi bentuk serangan balik dari pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat pengungkapan perkara-perkara besar tersebut.
Karier Febrie Adriansyah di Korps Adhyaksa tak bisa dilepaskan dari penanganan sejumlah perkara korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.
Saat dipercaya memimpin Direktorat Penyidikan hingga kemudian menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, ia berada di balik pengungkapan berbagai kasus yang menyita perhatian publik.
Salah satu perkara yang paling menyedot perhatian adalah dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Kasus ini menjadi sorotan nasional setelah Kejaksaan Agung mengumumkan nilai kerugian negara yang mencapai sekitar Rp300 triliun, termasuk kerugian akibat kerusakan lingkungan.
Perkara tersebut menyeret puluhan tersangka, termasuk pengusaha Harvey Moeis.
Pengungkapan kasus PT Timah menjadi salah satu tonggak penting dalam pemberantasan korupsi karena nilainya disebut sebagai yang terbesar sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia.
Tak lama berselang, Kejaksaan Agung juga membongkar dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Perkara itu diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun dan menyeret sejumlah petinggi Pertamina.
Penyidikan kemudian berkembang hingga mengarah kepada pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu, putranya, Muhammad Kerry Adrianto Riza, telah diproses di pengadilan dan dijatuhi hukuman dalam perkara tersebut.
Kasus Pertamina semakin memperkuat citra Kejaksaan Agung sebagai institusi yang berani menyentuh perkara-perkara besar yang selama bertahun-tahun dianggap sulit disentuh aparat penegak hukum.
Selain dua perkara tersebut, Febrie juga tercatat ikut mengawal penyidikan dugaan korupsi PT Duta Palma Group.
Dalam perkara itu, Kejaksaan Agung menyebut kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp4,9 triliun, sedangkan kerugian perekonomian negara diperkirakan mencapai Rp99,2 triliun.
Di sektor jasa keuangan, nama Febrie juga lekat dengan penanganan dua megaskandal investasi, yakni PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.
Kasus Jiwasraya menyebabkan kerugian negara sekitar Rp16,81 triliun dan menyeret sejumlah direksi serta pengusaha besar, termasuk Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.
Sementara dalam perkara PT Asabri, kerugian negara ditaksir mencapai Rp22,78 triliun.
Penyidikan menjerat sembilan terdakwa, termasuk mantan petinggi Asabri, pensiunan jenderal TNI, hingga sejumlah pengusaha yang terlibat dalam pengelolaan investasi perusahaan plat merah tersebut.
Deretan perkara tersebut menjadi fondasi yang mengangkat nama Febrie sebagai salah satu figur sentral dalam penanganan korupsi bernilai jumbo di lingkungan Kejaksaan Agung.
Tak hanya perkara bernilai ratusan triliun, rekam jejak Febrie juga diwarnai penanganan berbagai kasus korupsi yang menyentuh sektor telekomunikasi, penerbangan, perbankan, perdagangan, pendidikan, hingga program strategis pemerintah.
Salah satu yang paling menyita perhatian ialah dugaan korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022.
Perkara tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp8 triliun dan menyeret sejumlah nama besar, termasuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate serta anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.
Penyidikan yang dipimpin Kejaksaan Agung kala itu menjadi salah satu perkara korupsi proyek digital terbesar yang pernah diungkap.
Di sektor transportasi, Febrie juga ikut menangani dugaan korupsi pengadaan pesawat ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia.
Perkara yang berkaitan dengan penggelembungan biaya sewa pesawat itu diperkirakan menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp3,6 triliun dan menyeret mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
Penanganan perkara strategis lainnya terlihat dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.
Penyidikan mengungkap kerugian keuangan negara sekitar Rp6,04 triliun, sementara kerugian perekonomian negara diperkirakan mencapai Rp12,31 triliun.
Tak berhenti di sana, Kejaksaan Agung juga mengusut dugaan korupsi impor besi atau baja paduan beserta produk turunannya.
Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp1,06 triliun dengan kerugian perekonomian negara sekitar Rp18,89 triliun.
Kasus lain yang juga menjadi perhatian adalah dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2018-2020.
Saat itu, Febrie masih menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus.
Penyidik memperkirakan perkara tersebut menimbulkan kerugian perekonomian negara sekitar Rp1,6 triliun.
Di sektor perbankan, Febrie ikut mengawal pengungkapan kasus korupsi fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN) yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp279,6 miliar.
Perkara itu menyeret mantan Direktur Utama BTN Maryono bersama sejumlah pihak lainnya.
Sebelumnya, saat masih menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus, Febrie juga menjadi salah satu jaksa yang mengungkap kasus gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra.
Perkara tersebut menjadi perhatian publik karena mengungkap dugaan praktik jual beli pengaruh dalam penanganan perkara hukum.
Dalam beberapa tahun terakhir, Kejaksaan Agung di bawah Jampidsus juga menangani dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Perkara tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,56 triliun.
Selain itu, penyidikan juga merambah dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Perkara yang masih terus berkembang itu menjadi salah satu kasus strategis terbaru yang ditangani Kejaksaan Agung.
Jika ditarik dalam satu garis, perkara-perkara yang pernah ditangani Febrie tidak hanya menyentuh satu sektor tertentu.
Mulai dari pertambangan, energi, migas, asuransi, telekomunikasi, perbankan, perdagangan internasional, hingga pendidikan dan program strategis pemerintah pernah menjadi objek penyidikan Korps Adhyaksa selama dirinya berada di pucuk pimpinan Jampidsus.
Di tengah rekam jejak panjang penanganan megakorupsi tersebut, nama Febrie Adriansyah kini justru ikut menjadi sorotan dalam penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Penyidik melakukan penggeledahan serentak di sedikitnya 12 lokasi yang berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Operasi gabungan bersama Polda Metro Jaya itu menyasar sejumlah lokasi, termasuk sebuah kafe dan money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp67 miliar, dua brankas tersembunyi, serta mengamankan tiga orang pegawai untuk dimintai keterangan.
Penggeledahan juga dilakukan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Dari lokasi itu, penyidik menemukan sebuah brankas yang setelah dibuka berisi 74 kilogram emas batangan, jutaan dolar Amerika Serikat, jutaan dolar Singapura, serta uang tunai dalam mata uang rupiah.
Selain itu, penyidik turut menyita telepon seluler, dokumen, dan sejumlah foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun barang yang tersimpan di dalam brankas.
Belakangan, beredar video di media sosial yang menarasikan bahwa rumah tersebut berkaitan dengan Febrie Adriansyah.
Menanggapi hal itu, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Saat ini masih didalami. Mohon waktu.”
Ketika ditanya mengenai kepastian sosok yang terdapat dalam foto keluarga yang beredar, Totok kembali meminta publik menunggu hasil penyidikan.
“Tunggu dulu.”
Di saat bersamaan, perhatian publik juga tertuju pada keberadaan puluhan personel TNI yang melakukan pengamanan di rumah dinas Febrie Adriansyah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Muhamad Nas menegaskan pengamanan tersebut bukan berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum, melainkan merupakan permintaan resmi dari Kejaksaan Agung.
“Pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya.”
Nas juga memastikan keberadaan personel TNI tidak berkaitan dengan proses penyidikan yang dilakukan Polri.
“Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang.”
Rangkaian peristiwa tersebut ikut memunculkan perhatian di kalangan legislatif.
Sejumlah anggota DPR mengingatkan agar dinamika yang berkembang tidak menimbulkan kesan adanya gesekan di antara aparat penegak hukum.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, meminta TNI, Polri, dan Kejaksaan tetap solid dalam mengusut dugaan korupsi yang sedang ditangani.
“Kami juga meminta kepada TNI-Polri agar solid mendukung program pemerintah dalam hal ini untuk pemberantasan korupsi. Bahwa kita semua tahu bahwa korupsi adalah extraordinary crimes.”
Menurut Soedeson, soliditas antarlembaga menjadi penting, terutama karena perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan sektor strategis nasional, termasuk ketahanan energi.
“Kami mengimbau kepada TNI-Polri untuk solid, termasuk Jaksa, solid di belakang penyidik Kortastipidkor untuk bagaimana membongkar perkara ini seterang-terangnya, sejelas-jelasnya dan memberikan informasi kepada masyarakat serta menghukum pelakunya seberat-beratnya.”
Ia juga menegaskan proses penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
“Tidak penting dia pejabat, pengusaha, karyawan yang tinggi rendah semua sama di depan hukum, maka kami meminta agar ini harus ditegakkan setegak-tegaknya.”
Sumber: Inilah