DEMOCRAZY.ID – Penetapan tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, atas dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terus memicu sorotan tajam dari kalangan pengamat kebijakan publik.
Salah satu kekhawatiran utama yang muncul adalah potensi “pengawalan” atau upaya penyelamatan perkara agar tidak menjerat pihak-pihak lain yang lebih tinggi.
Pengamat kebijakan publik, Gigin Praginanto, menilai bahwa secara teknis, sangat mudah bagi pihak-pihak tertentu untuk memanipulasi jalannya proses hukum pasca-pengunduran diri Febrie Adriansyah.
Menurutnya, suksesi atau penunjukan pengganti Febrie di posisi Jampidsus menjadi titik krusial yang dapat menentukan nasib penyidikan kasus tersebut.
“Bila Jampidsus benar-benar ditangkap, sangat mudah untuk menyelamatkannya. Cukup tunjuk jenderal lain sebagai pengganti. Dengan begitu, besar kemungkinan kasus akan macet di Kejaksaan,” tulis Gigin dalam unggahan di akun media sosial X pribadinya pada Sabtu (11/7).
Gigin bahkan melontarkan sindiran keras mengenai potensi adanya intervensi administratif yang dapat melumpuhkan efektivitas penindakan hukum.
Ia khawatir akan muncul instruksi untuk mengembalikan aset-aset fantastis yang sebelumnya telah disita oleh penyidik kepolisian, sehingga upaya penegakan hukum kehilangan efek jera dan kehilangan substansi pembuktiannya.
👇👇
Bila Jampidsus benar-benar ditangkap sangat mudah untuk menyelamatkannya. Tunjuk jendral lain menjadi penggantinya. Kasus akan macet di kejaksaan. Bahkan mungkin keluar perintah untuk mengembalikan semua harta yang telah disita oleh polisi.
Baca Juga— gigin praginanto (@giginpraginanto) July 9, 2026
Febrie Adriansyah resmi melepaskan jabatannya pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri tersebut guna menjamin netralitas institusi.
“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Anang, Sabtu (11/7/2026).
Langkah pengunduran diri ini dilakukan tak lama setelah tim gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Febrie di kawasan Sentul, Bogor.
Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil menyita barang bukti yang cukup mencengangkan, di antaranya uang tunai dalam berbagai mata uang asing serta 74 kilogram emas batangan.
Terseretnya Febrie Adriansyah dalam kasus ini dinilai memiliki skala yang sangat masif, mengingat dugaan tindak pidana yang disangkakan mencakup tiga klaster besar yang sarat dengan kepentingan ekonomi dan politik, yakni:
Di tengah desakan publik agar kasus ini dibongkar secara menyeluruh—termasuk adanya dugaan keberadaan bunker-bunker lain yang disinggung oleh sejumlah pihak—pengawasan masyarakat terhadap suksesi jabatan di Kejaksaan Agung menjadi semakin relevan.
Publik menanti apakah aparat penegak hukum mampu menjaga independensi hingga ke tahap penuntutan, atau justru akan terjadi pelemahan sistemik sebagaimana dikhawatirkan oleh para pengamat.