UU Polri Disorot! Masa Jabatan Kapolri Kini Bisa Diperpanjang Sesuai Keinginan Presiden

DEMOCRAZY.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan draf Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam Rapat Paripurna.

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan dalam perubahan regulasi ini adalah penambahan batas usia pensiun bagi anggota Polri yang disesuaikan berdasarkan jenjang kepangkatan.

Dalam aturan baru tersebut, masa pengabdian anggota Polri kini diperpanjang. Untuk pangkat Tamtama dan Bintara, batas usia pensiun mencapai 59 tahun.

Sementara itu, bagi perwira pertama hingga perwira tinggi, batas usia pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam draf UU Polri terbaru yang dilihat dan dapat diakses melalui situs resmi DPR RI, Rabu (10/6/2026).

Secara khusus, UU ini juga mengatur fleksibilitas masa jabatan bagi perwira tinggi bintang empat atau Kapolri.

Selain batas usia pensiun 60 tahun, masa jabatan Kapolri dapat diperpanjang satu tahun atau lebih, bergantung pada kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Aturan mengenai masa pensiun ini secara rinci tertuang dalam Pasal 30 UU Polri yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30

(5) Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

a. tamtama dan bintara paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun;

b. perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan

c. khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), usia pensiun paling tinggi 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden.

(6) Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menduduki jabatan fungsional yang batas usia pensiunnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.

(7) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki keahlian khusus dan/atau sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat diperpanjang batas usia pensiunnya 1 (satu) tahun atas usul Kapolri atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diketahui, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, memberikan penjelasan terkait usulan perubahan aturan masa usia pensiun bagi perwira tinggi (Pati) bintang empat Polri dalam UU Polri yang baru.

Perubahan aturan yang memungkinkan perpanjangan masa jabatan perwira bintang empat Polri yang semula hanya dapat diperpanjang satu tahun setelah usia 60 tahun, kini ditambah frasa “atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden”.

Menurut Eddy, perubahan tersebut didasarkan pada kedudukan Presiden Republik Indonesia sebagai otoritas tertinggi dalam pertahanan dan keamanan negara.

“Presiden Republik Indonesia itu adalah panglima tertinggi ya. Jadi, memegang kekuasaan atas Angkatan Laut, Angkatan Udara, Angkatan Darat, dan juga Kepolisian,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Ia menegaskan bahwa keputusan untuk memperpanjang masa pengabdian perwira bintang empat sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden yang disesuaikan dengan kebutuhan negara.

“Jadi, Presiden bisa menggunakan hak prerogatif itu untuk memperpanjang usia. Pertimbangannya hanya itu,” tambahnya.

Selain membahas perwira tinggi bintang empat, Eddy juga menjelaskan urgensi di balik penyesuaian batas usia pensiun bagi anggota Polri secara umum.

Dalam aturan terbaru, batas usia pensiun untuk Bintara dan Tamtama ditetapkan 59 tahun, sementara untuk Perwira menjadi 60 tahun.

Eddy menjelaskan bahwa angka 60 tahun dipilih sebagai bentuk harmonisasi dengan aturan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lembaga penegak hukum lainnya.

Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan Tahun 2025–2026 yang digelar di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Awalnya, Ketua Panja RUU Polri yang juga Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dipersilakan membacakan laporan pembahasan RUU Polri.

Setelah itu, proses pengesahan dimulai ketika Dasco meminta persetujuan dari seluruh fraksi yang hadir dalam sidang tersebut.

“Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco di hadapan peserta rapat.

Pertanyaan tersebut langsung dijawab dengan seruan “Setuju” secara serentak oleh para anggota dewan yang hadir.

Sumber: Suara

Artikel terkait lainnya