DEMOCRAZY.ID – Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Jaksa Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah diduga bermula dari perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) Ronald Loblobly dalam wawancara eksklusif di program On Focus yang tayang di YouTube Tribunnews pada Selasa (14/7/2026).
Ronald menjelaskan dalam perkara korupsi Jiwasraya, sempat ada proses lelang aset sitaan Kejagung yaitu saham PT Gunung Batu Bara Utama dengan nilai yang ditaksir mencapai Rp12,5 triliun.
Namun, oleh pihak Kejagung, aset tersebut justru dilelang dengan harga jauh dari pasaran. Proses lelang itu terjadi pada Juni 2023 lalu.
Ia mengaku curiga atas proses lelang tersebut dan berujung melakukan investigasi.
“Jadi awal mulanya itu ada kasus lelang aset PT Gunung Batu Bara Utama pada kasus Jiwasraya. Pada saat itu, nilai asetnya itu cukup besar yaitu mencapai Rp12,5 triliun.”
“Tapi ternyata dilelang hanya senilai Rp1,95 triliun. Nah, menariknya di situ. Biasanya kan kalau korupsi kan mark up, tapi ini mark down,” jelas Ronald.
Setelah itu, Ronald menggelar diskusi publik dengan mengundang berbagai pihak yang salah satunya adalah Febrie Adriansyah sebagai perwakilan dari Kejagung.
Namun, Febrie ternyata tidak menghadiri undangan dari KOMSAK tersebut.
“Kami juga undang Febrie sebagai Jampidsus biar ada cover both side. Tapi tidak hadir,” katanya.
Ronald mengatakan pemenang lelang aset tersebut adalah perusahaan bernama PT Indobara Utama Mandiri (IUM).
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, perusahaan tersebut ternyata baru berdiri 10 hari sebelum lelang dimulai.
Bahkan, kata Ronald, perusahaan tersebut membeli aset tersebut melalui utang ke bank.
“Jadi itu perusahaan yang didirikan selama 10 hari sebelum lelang kemudian bisa memenangkan lelang. Dan modalnya itu didapatkan dari pinjaman bank. Jadi bagi kami ini suatu keanehan,” katanya.
Kejanggalan lain yang ditemukan dari proses lelang ini adalah pengumuman pemenangnya tidak diumumkan secara luas.
Ronald mengatakan hanya ada satu media massa yang diundang untuk meliput pengumuman pemenang lelang tersebut.
Sementara itu, penerima manfaat dari PT IUM bernama Andrew Hidayat yang berstatus sebagai mantan narapidana korupsi.
“Penerima manfaat dari PT itu seingat saya adalah Andrew Hidayat. Ia ini adalah mantan napi korupsi,” katanya.
Berdasarkan penelusuran, Andrew Hidayat sempat dinyatakan bersalah pada kasus suap terhadap anggota Komisi IV DPR Adriansyah terkait izin usaha pertambangan PT Mitra Maju Sukses (MMS) pada tahun 2015 lalu.
Adapun perusahaan tersebut merupakan milik Andrew. Dalam perkara ini, ia divonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Ronald mengungkapkan dari proses lelang tersebut, Andrew mengenal Febrie Adriansyah.
Diduga, Febrie turut menerima keuntungan dari pembelian aset lelang tersebut dari Andrew.
“Jadi bisa terjalin hubungannya dengan Jampidsus Febrie Adriansyah, dari perkara itu. Mereka lalu bekerjasama lah untuk memainkan peranan dari pelelangan aset tambang itu,” ujarnya.
Ronald mengungkapkan setelah melakukan penelusuran lebih mendalam, Febrie ternyata diduga turut terlibat dalam korupsi lain.
Febrie diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait perdagangan batubara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) pada tahun 2018-2023.
Dalam kasus ini, pihak yang diduga kuat menjadi pelaku utama dalam perkara ini yakni Sugianto alias Asun.
Ronald menduga Febrie berperan dalam mandeknya proses hukum pada perkara tersebut.
“Selain kasus Jiwasraya, ada (kasus) tata kelola pertambangan di Kalimantan terkait dengan batu bara. Jadi ada tambang ilegal, kalau pernah dengar nama Asun, nah (Febrie diduga terlibat) terkait itu,” katanya.
Selanjutnya, Febrie diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara yang tidak sesuai spesifikasi di lingkungan PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI).
Adapun kasus inilah yang diduga menjadi penyebab Febrie berujung ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
Ronald menjelaskan Febrie diduga melakukan intimidasi terhadap pihak PLN EPI agar memberikan fee kepadanya apabila kasus korupsi yang menjerat tidak ingin dilanjutkan.
Ternyata, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT itu diduga memperoleh fee dari pembelian batu bara oleh PLN EPI.
“Febrie Adriansyah ini ternyata bermain, kemudian ancamannya itu kasus yang disandera terkait kasus korupsi di PLN. Dia gunakanlah ketiga perusahaan itu yaitu Oktasan (pemasok batu bara) dan lain-lain itu.”
“Kemudian dia mendapat manfaat dari situ untuk harga (batu bara) per satu metrik ton itu Rp150 ribu,” kata Ronald.
Febrie, kata Ronald, juga diduga melakukan pelanggaran hukum terkait penanganan kasus korupsi dan TPPU yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Dia menduga Febrie terlibat dalam penyelundupan pasal yang disangkakan kepada Zarof.
Menurut Ronald, seharusnya Zarof dijerat pasal terkait suap alih-alih gratifikasi. Ia menduga penyelundupan pasal oleh Febrie ini untuk menyandera hakim dari MA.
“Ini digunakan Febrie Adriansyah untuk menyandera seluruh hakim agung yang diduga menerima dana dari Zarof. Jadi di-cut off oleh Febrie agar suapnya tidak tercapai,” ujarnya.
Sumber: Tribun