DEMOCRAZY.ID – Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso menyebut, uang puluhan miliar rupiah yang disita dari Cafe de’Clan dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan milik kliennya dan seorang pengusaha.
Namun, dia mengaku tak berani menyebut nama pengusaha tersebut.
Dia hanya mengatakan, uang tersebut rencananya akan digunakan untuk membangun pelabuhan di Kalimantan Timur.
Handika menyampaikan hal itu sekaligus membantah anggapan jika uang sitaan tersebut terkait tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat Don Ritto dan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Awalnya, dia membenarkan jika Cafe de’Clan dan Koin Money Changer merupakan milik Don Ritto.
Kafe itu, sebelumnya dimiliki Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho sebelum berpindah tangan.
Dia mengeklaim, uang yang disita penyidik tak terkait perkara dugaan pemerasan terhadap saksi dan tersangka kasus PT Asabri, dugaan korupsi penyelesaian utang anak usaha Krakatau Steel, maupun dugaan penyimpangan pengadaan batu bara PLN.
“Kalau semua perkara itu dihubungkan dengan uang yang ditemukan oleh rekan-rekan penyidik dari Kortas dan Polda, apakah uang itu berhubungan dengan perkara itu? Kami jawab tidak ada hubungan. Secara hukum pembuktian itu pasti tertolak, pasti tertolak itu,” ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, pada Selasa, 14 Juli 2026.
Menurutnya, uang yang ditemukan di dua lokasi tersebut merupakan dana kerja sama investasi antara Don Ritto dan seorang pengusaha untuk proyek pembangunan pelabuhan di Kalimantan Timur.
Di sini lah pernyataan Handika yang menolak mengungkap identitas pengusaha tersebut.
Dia lantas meminta awak media menanyakan langsung kepada penyidik.
“Kalau kami tidak berani menyebut. Yang jelas koper di mana uang ditaruh itu adalah koper President,” katanya.
[VIDEO]
Sebelumnya, pihak Polri berkolaborasi dengan instansi internasional sekelas Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat dan Kedutaan Besar Singapura.
Langkah kolosal ini diambil demi memvalidasi keaslian segunung barang bukti mewah yang berhasil disita penyidik dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.
Proses uji laboratorium ini ditargetkan kelar paling lambat Rabu 15 Juli 2026.
Penyelidikan super ngebut ini dilakukan agar seluruh barang bukti bisa segera diserahkan kepada jaksa untuk mempercepat proses hukum lanjutan.
“Jadi, nanti akan dilakukan uji terkait Singapore Dollar, US Dollar, dari FBI dan Kedutaan Amerika (Serikat) termasuk dari Kedutaan Singapura dan Bank Indonesia,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budhi Hermanto.