DEMOCRAZY.ID – Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK), Ronald Loblobly, mengungkap sejumlah dugaan keterlibatan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dalam perkara lain selain dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasokan batu bara PLN, PT Asabri, dan Krakatau Steel.
Ronald menyampaikan, salah satu dugaan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Menurut Ronald, Zarof seharusnya dijerat menggunakan pasal suap, bukan gratifikasi.
“Kemudian kasus terkait Zarof Ricar, itu kan kemudian dikenakan pasal gratifikasi bukan suap. Padahal berdasarkan indikasi dari kami, seharusnya pasal suap bukan gratifikasi,” kata Ronald dalam program On Focus yang tayang di YouTube Tribunnews, Selasa (14/7/2026).
Ronald menilai penggunaan pasal gratifikasi diduga dilakukan untuk menghentikan pengembangan perkara dugaan suap yang disebutnya berpotensi menyeret pihak lain.
Ia juga mengklaim barang bukti elektronik hasil penggeledahan di rumah Zarof Ricar tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.
“Kemudian sampai bukti-bukti elektronik terkait dengan handphone lalu laptop yang diperolehkan dari penggeledahan rumah Zarof Ricar, itu tidak pernah dipublikasikan hingga dihadirkan dalam persidangan,” ujarnya.
@jejak_viral Jampidsus Febrie Adriansyah buka-bukaan soal kasus Zarof Ricar di komisi III DPR 😈🔥 #kejagung #kejaksaanri #kejaksaanagung #jaksaagung #jampidsus #febrieadriansyah #komisi3dpr #zarofricar #korupsi #suap #hakim #loyalitaskejagung #bagimunegeri #viralditiktok #fypviralシ #fyp ♬ suara asli – king plat DA – CEPEK_RUWET
Selain perkara Zarof Ricar, Ronald juga menyebut Febrie diduga terkait dengan perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan batu bara ilegal di Kalimantan Timur pada periode 2018–2023.
Dalam perkara tersebut, Ronald menyebut nama Sugianto alias Asun sebagai pihak yang diduga menjadi pelaku utama.
“Ada (kasus) tata kelola pertambangan di Kalimantan terkait dengan batu bara. Jadi ada tambang ilegal, kalau pernah dengar nama Asun, nah (Febrie diduga terlibat) terkait itu,” katanya.
Menurut Ronald, Febrie diduga berperan dalam mandeknya proses hukum pada perkara tersebut.
Dikaitkan dengan Dugaan Korupsi Batu Bara PLN
Ronald juga mengaitkan Febrie dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara yang tidak sesuai spesifikasi di lingkungan PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI).
Ia menuding Febrie diduga melakukan intimidasi agar pihak tertentu memberikan imbalan apabila perkara tersebut tidak dilanjutkan.
“Febrie Adriansyah ini ternyata bermain, kemudian ancamannya itu kasus yang disandera terkait kasus korupsi di PLN. Dia gunakanlah ketiga perusahaan itu yaitu Oktasan (pemasok batu bara) dan lain-lain itu.”
“Kemudian dia mendapat manfaat dari situ untuk harga (batu bara) per satu metrik ton itu Rp150 ribu,” kata Ronald.
Sebelumnya, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam perkara pasokan batu bara PLN, PT Asabri, dan Krakatau Steel.
Penetapan tersangka diumumkan Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI dan Pelaksana Tugas Jampidsus Kejaksaan Agung, Rudi Margono, pada Sabtu (11/7/2026).
Menurut Totok, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara usai serangkaian penggeledahan di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan pada 8–10 Juli 2026.
Polri kemudian melimpahkan penanganan penyidikan tiga perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung berdasarkan kesepakatan kedua institusi.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari Febrie Adriansyah maupun pihak Kejaksaan Agung terkait pernyataan Ronald Loblobly mengenai dugaan keterlibatan dalam perkara-perkara tersebut.