Skandal Rangkap Jabatan Meledak! Otto Hasibuan Digugat Ramai-Ramai, Posisi Wamenko dan Ketum Peradi Jadi Sorotan Maut

DEMOCRAZY.ID – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan, kembali dihadapkan dengan gugatan Citizen Lawsuit (CLS).

Seorang advokat bernama Andi Makassau berencana menggugat Otto Hasibuan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Gugatan tersebut berkaitan dengan rangkap jabatan yang diemban Otto Hasibuan selaku Wamenko Kumham Imipas sekaligus Ketua Umum DPN Peradi.

“Saya Andi Makassau kapasitasnya sebagai Penggugat 1 terkait gugatan CLS terhadap para tergugat. Nah, para tergugat itu ada empat. Yang satu itu Presiden, Presiden Prabowo. Kedua, Menteri Koordinator Hukum, itu ada Prof Yusril Ihza Mahendra. Ketiga, itu ada Prof. Otto Hasibuan selaku Wamenko. Nah, keempat itu ada Menteri Hukum,” kata Andi di Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Andi menjelaskan bahwa sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, seharusnya Otto melepas jabatan sebagai menteri, atau melepas jabatan sebagai pimpinan organisasi advokat, dalam hal ini Ketua Umum DPN Peradi.

Dia menegaskan Otto tidak boleh rangkap jabatan.

“Nah, harapan besar kami, dia mundur dari pimpinan Organisasi Advokat DPN Peradi. Maka di dalam gugatan kita, kita minta kepada Majelis Pemeriksa Perkara untuk memerintahkan Tergugat 1 yaitu Presiden Prabowo untuk memberikan atau membuat regulasi atau kebijakan untuk menonaktifkan beliau dari jabatannya sebagai Wamenko,” papar Andi.

Tunjukkan Sikap Negarawan

Andi meminta Otto menunjukkan sikap negarawan dengan memilih apakah ingin terus menjabat sebagai Wamenko atau Ketua Umum DPN Peradi.

“Kalau memang dia enggak mau jadi Wamenko, berarti dia mundur dari Ketua Umum DPN Peradi. Gitu. Harusnya kan dia bertindak sebagai negarawan dong, harus fair dia,” terang Andi.

Andi melanjutkan gugatan CLS ini akan didaftarkan PN Jakpus hari ini.

Dan gugatan ini merupakan rangkaian dari gugatan yang diajukan oleh para advokat di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Otto Digugat Anggota DPC Peradi Balikpapan

Sebelumnya, sebanyak tujuh advokat yang tergabung sebagai anggota DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Balikpapan mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (8/6/2026).

Otto sebagai tergugat I dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan rangkap jabatan pimpinan organisasi advokat dengan status pejabat negara.

Di mana saat ini dirinya menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas).

“Tindakan Tergugat I yang menjabat di rumpun pemerintahan sekaligus memimpin organisasi penegak hukum dinilai merusak prinsip checks and balances serta menabrak UU 39/2008 tentang Kementerian Negara mengenai asas profesionalitas dan larangan rangkap jabatan,” jelas penggugat.

Sumber: Inilah

Artikel terkait lainnya