Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran, Ini Kasus Korupsi Yang Bikin Hak Asasi Rakyat Terenggut!

DEMOCRAZY.ID – Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai korupsi selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bukan sekadar kejahatan keuangan.

Menurut dia, praktik tersebut juga berdampak pada pemenuhan hak asasi manusia (HAM), mulai dari hak atas lingkungan hidup yang sehat hingga kebutuhan dasar masyarakat.

Dalam paparan rapor dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, Usman menyoroti sejumlah kasus korupsi berskala besar, termasuk dugaan penyelewengan dana penanganan bencana dan dana pemenuhan gizi anak.

Ia menilai korupsi dalam dua tahun terakhir telah menimbulkan dampak serius bagi masyarakat, mulai dari persoalan lingkungan hidup hingga terhambatnya pemenuhan kebutuhan dasar.

“Dua tahun terakhir, korupsi di Indonesia mengorbankan nyawa. Dari mega-skandal hingga merampok uang bencana,” kata Usman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/10/2026).

Usman juga menyinggung penurunan skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia serta mencatat adanya 270 perkara baru yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sejumlah kasus yang disorot antara lain kasus PT Timah dengan nilai Rp300 triliun pada 2024, kasus Pertamina senilai Rp285 triliun pada 2025, kasus Bank BJB senilai Rp223,6 miliar, serta dugaan pemerasan senilai Rp26,2 miliar yang melibatkan 43 polisi dan dilaporkan ICW bersama KontraS.

Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB Rp148 Miliar

Salah satu kasus yang menjadi sorotan Amnesty International Indonesia adalah dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) senilai Rp148 miliar yang terungkap pada 16 Oktober 2026.

Berdasarkan paparan Usman, nilai tersebut terdiri dari Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026.

Dana yang semestinya menjadi cadangan untuk penanganan bencana itu mencakup kebutuhan menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur, serta banjir di Sumatera.

Namun, dana tersebut diduga disalahgunakan oleh pejabat BNPB untuk membeli 150,4 juta lembar saham senilai Rp30,98 miliar.

Usman menyayangkan dugaan pengalihan dana yang seharusnya digunakan untuk penanganan keadaan darurat tersebut.

Menurut dia, penyalahgunaan anggaran bencana dapat berimbas langsung pada masyarakat yang membutuhkan perlindungan dan bantuan.

“Di sinilah korupsi menjadi sebab dari pelanggaran HAM,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dugaan korupsi dana penanganan karhutla dapat berdampak pada pemenuhan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan udara bersih.

Sementara itu, penyelewengan dana penanganan banjir dan gempa berpotensi menghambat pemenuhan hak atas air bersih, tempat tinggal yang layak, hingga hak hidup warga terdampak.

Usman juga mengaitkan persoalan tersebut dengan kabut asap akibat karhutla yang disebutnya telah menjadi sorotan media internasional.

Korupsi Dana Gizi Anak Dinilai Berdampak pada Hak Kesehatan

Selain dana bencana, Usman menyoroti dugaan korupsi dana gizi anak di Badan Gizi Nasional (BGN) senilai Rp49,5 miliar.

Menurut dia, penyelewengan dana yang berkaitan dengan pemenuhan gizi anak dapat berdampak pada hak anak atas pangan dan kesehatan.

Padahal, pemenuhan gizi merupakan bagian penting dalam mendukung tumbuh kembang anak.

Ia menegaskan, persoalan korupsi perlu dilihat bukan hanya dari besaran kerugian keuangan negara, tetapi juga dari dampaknya terhadap kehidupan masyarakat, terutama ketika anggaran yang diduga diselewengkan berkaitan dengan kebutuhan dasar.

“Korupsi bukan lagi sekadar kejahatan keuangan, melainkan pelanggaran hak dasar yang sistematis,” pungkas Usman.

Artikel terkait lainnya