DEMOCRAZY.ID – Forum Komunikasi Diaspora Indonesia (FKDI) mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta maaf kepada masyarakat dan mengundurkan diri dari jabatannya.
Organisasi tersebut juga meminta DPR dan MPR memulai proses pemakzulan apabila Gibran tidak mengundurkan diri dalam waktu 30 hari.
Desakan itu disampaikan melalui surat aspirasi bernomor 001/FKDI/X/2026 yang ditujukan kepada Ketua DPR, Ketua MPR, Presiden Prabowo Subianto, dan Wakil Presiden Gibran.
Surat tersebut ditandatangani Ketua FKDI Eko Raharjo dan Sekretaris Jenderal FKDI Agus Yunanto.
Dalam surat itu, FKDI menyampaikan dua tuntutan utama.
Pertama, Gibran diminta menyampaikan permintaan maaf dan mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden sesegera mungkin.
Kedua, jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi dalam 30 hari, pimpinan DPR dan MPR didesak memulai proses pemakzulan.
“Apabila dalam waktu 30 hari Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Wapres, maka FKDI mendesak pimpinan DPR dan MPR untuk memulai proses pemakzulan terhadap yang bersangkutan,” demikian bunyi surat tersebut, dikutip Minggu (11/10/2026).
FKDI mendasarkan aspirasinya pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persoalan dokumen pendidikan Gibran.
Dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan dalam persidangan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Berdasarkan hal tersebut, FKDI mempertanyakan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran dan meminta lembaga negara menindaklanjuti persoalan itu melalui mekanisme konstitusional.
Namun, terdapat perbedaan antara penilaian FKDI dan amar putusan MK.
Dalam perkara tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.
Putusan itu tidak secara langsung memerintahkan Gibran mengundurkan diri maupun meminta DPR dan MPR memulai proses pemakzulan.
Dengan demikian, tuntutan FKDI merupakan aspirasi politik dan hukum dari organisasi tersebut, bukan keputusan yang otomatis mengubah status Gibran sebagai Wakil Presiden.
Dalam suratnya, FKDI merujuk Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur alasan serta mekanisme pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden.
Meski demikian, proses pemakzulan memiliki tahapan konstitusional tersendiri.
DPR harus menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mekanisme pengajuan pendapat dan pemeriksaan oleh MK sebelum proses dapat berlanjut ke MPR.
Karena itu, tenggat 30 hari yang ditetapkan FKDI merupakan batas waktu dalam tuntutan organisasi tersebut.
Tenggat itu tidak dengan sendirinya menjadi batas waktu konstitusional bagi DPR atau MPR untuk memakzulkan Wakil Presiden.
Selain mengajukan alasan yang berkaitan dengan akhlak dan martabat kebangsaan berdasarkan Pancasila, FKDI menyatakan pengunduran diri Gibran dinilai dapat menghindari proses panjang yang mungkin melibatkan DPR dan MPR.
Organisasi itu juga berpendapat bahwa permintaan maaf dan pengunduran diri dapat meringankan konsekuensi atas kesalahan yang mereka anggap telah terjadi.
“Di samping itu, pernyataan permintaan maaf dan pengunduran diri dari Wapres Gibran Rakabuming Raka selain akan bisa meringankan sanksi dari kesalahan yang telah diperbuat oleh yang bersangkutan, juga menghemat biaya dan waktu yang berharga dari lembaga DPR dan MPR,” lanjut FKDI.
Pernyataan mengenai kesalahan tersebut merupakan penilaian FKDI dan tidak boleh diperlakukan sebagai kesimpulan hukum yang telah ditetapkan oleh MK dalam perkara tersebut.
FKDI menyebut surat aspirasi itu sebagai bentuk kepedulian dan keprihatinan masyarakat diaspora Indonesia terhadap penyelenggaraan negara dan penegakan prinsip demokrasi.
Mereka berharap tuntutan tersebut menjadi perhatian para pejabat dan lembaga negara yang menerima surat.
Hingga tahap yang dijelaskan dalam naskah sumber, tuntutan FKDI masih berupa aspirasi agar Gibran meminta maaf dan mengundurkan diri, disertai desakan agar DPR dan MPR mengambil langkah lanjutan apabila permintaan itu tidak dipenuhi.
Setiap proses pemakzulan tetap harus mengikuti persyaratan dan mekanisme konstitusional yang berlaku.