DEMOCRAZY.ID – Misteri ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali memanas.
Di tengah upaya hukum yang terus bergulir, advokat Ahmad Khozinudin melempar “bom” pernyataan yang mengguncang publik.
Ia menyebut ada skenario hukum sistematis yang dirancang agar Jokowi tidak perlu sekalipun menampakkan diri di ruang sidang untuk membuka ijazah aslinya.
Khozinudin menyoroti praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo.
Menurutnya, praperadilan ini adalah titik krusial.
Jika hakim mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan status tersangka Roy Suryo cacat hukum, maka perkara tersebut akan “mati suri” sebelum mencapai pokok persidangan.
“Ketika praperadilan ini dikabulkan dan status tersangka itu dianggap cacat, maka sudah pasti enggak perlu pokok perkara, enggak perlu juga mengadili Jokowi,” ungkap Khozinudin dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV.
Ironisnya, Khozinudin menyebut skenario ini ibarat pedang bermata dua.
Bagi Roy Suryo, ini adalah kemenangan besar, namun bagi rakyat yang haus akan kebenaran, ini adalah kekalahan telak.
“Roy memang selamat, tetapi bagi kepentingan rakyat, kita kehilangan kepentingan rakyat. Yakni apa? Memaksa Joko Widodo untuk hadir persidangan dan menunjukkan ijazah,” tegasnya.
Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memberikan perlawanan sengit.
Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026), pihak Kejati menegaskan bahwa upaya praperadilan Roy Suryo sudah tidak relevan lagi alias gugur.
Alasannya? Perkara pokok atas nama KRMT Roy Suryo Notodiprojo telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak 23 Juni 2026.
Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981 dan Putusan MK No. 102/2015, pelimpahan perkara pokok secara otomatis mematikan kewenangan praperadilan.
“Dengan demikian, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum dan oleh karenanya harus dinyatakan ditolak,” tandas kuasa hukum Kejati DKI Jakarta di hadapan hakim.
Roy Suryo dalam petitumnya menuntut pembatalan tiga Sprindik Polda Metro Jaya sepanjang 2025–2026 dan menuntut pemulihan nama baik, dengan dalih bahwa penetapan tersangkanya melanggar Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.
Di balik itu, kubu Roy Suryo bahkan sesumbar meski telah melibatkan 148 saksi dan 26 ahli, mereka menganggap bukti-bukti yang diajukan tidak berkualitas.
Apakah ini benar-benar menjadi “Skenario Penyelamatan Sempurna” bagi Jokowi agar terhindar dari kewajiban membuka ijazah?
Atau justru drama hukum ini akan berujung pada kejutan yang tak terduga di Pengadilan Negeri Jakarta Timur nanti?
Publik kini memantau dengan napas tertahan. Jika pintu praperadilan tertutup rapat, apakah pintu sidang pokok perkara benar-benar akan terbuka lebar bagi mantan presiden tersebut untuk membuktikan kebenaran ijazahnya?
Drama penegakan hukum ini belum usai, dan setiap keputusan hakim akan menjadi penentu apakah kebenaran akan tersingkap atau justru terkubur selamanya.