Bau Konspirasi? Sosok Ini Bongkar Dugaan ‘Pengamanan’ Nama Besar di Balik Menghilangnya Febrie Usai Jadi Tersangka

DEMOCRAZY.ID – Belum ditahannya mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, meski telah resmi menyandang status tersangka korupsi dan TPPU, memicu gelombang kemarahan publik.

Pegiat media sosial Yusuf Dumdum menjadi salah satu yang paling vokal mengkritik kejanggalan proses hukum ini.

Hingga hari ini, publik masih bertanya-tanya: Mengapa karpet merah seolah digelar untuk seorang tersangka korupsi kelas kakap, sementara masyarakat biasa kerap diperlakukan dengan tangan besi?

“Kasta Tinggi” atau Kompromi?

Melalui akun X pribadinya, Yusuf Dumdum melontarkan kritik keras yang menohok nurani para penegak hukum.

Ia mempertanyakan alasan di balik penundaan penahanan Febrie oleh pihak berwenang sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri pada Sabtu, 11 Juli 2026.

“Mengapa sih enggak ditangkap saja? Apa karena dia masuk dalam daftar kasta tinggi pelaku korupsi? Atau karena takut banyak nama-nama lain yang terseret makanya bisa dikompromikan?” tulis Dumdum dengan nada sarkastis, Selasa (14/7/2026).

Sindiran Hukum “DJAAL”

Dumdum tak ragu menyebut bahwa potret penegakan hukum di Indonesia saat ini benar-benar mencerminkan ketidakadilan yang akut.

Ia membandingkan perlakuan aparat terhadap rakyat kecil dengan para “tikus berdasi”.

“Heran ya! Giliran sama maling ayam, maling kayu, yang pelakunya dari kalangan masyarakat biasa, kejamnya luar biasa! Harusnya kejamnya itu kepada koruptor kakap. Emang hukum DJAAL!” tegas Dumdum.

Baginya, kontras perlakuan ini adalah bukti nyata bahwa hukum di negeri ini masih tumpul ke atas dan sangat tajam ke bawah.

Ia menyebut istilah “DJAAL” sebagai bentuk kekecewaan mendalam atas praktik tebang pilih yang seolah tak kunjung usai.

Bau “Konspirasi” di Balik Pengalihan Perkara

Tak hanya menyoroti penundaan penahanan, Dumdum juga mencium aroma tidak sedap dalam keputusan pengalihan penanganan perkara Febrie dari Polri langsung ke Kejaksaan Agung.

Ia merujuk pada saran mantan Menko Polhukam Mahfud MD agar perkara ini seharusnya ditangani oleh lembaga yang lebih independen, seperti KPK, guna menghindari konflik kepentingan.

“Mengapa enggak ke KPK saja seperti saran Prof. Mahfud MD? Bau-bau menyengat mulai tercium,” sindir Dumdum penuh curiga.

Kini, bola panas berada di tangan Kejaksaan Agung.

Apakah institusi tersebut mampu membuktikan bahwa mereka benar-benar bekerja untuk rakyat, atau justru akan mengonfirmasi kecurigaan Yusuf Dumdum mengenai adanya “kompromi” di balik layar?

Publik kini memantau dengan tajam.

Setiap langkah yang diambil oleh penegak hukum dalam kasus Febrie Adriansyah akan menjadi ujian apakah hukum di Indonesia masih memiliki taring, atau sekadar alat bagi mereka yang memiliki kekuasaan.

Artikel terkait lainnya