DEMOCRAZY.ID – Indonesia sedang menyaksikan gempa bumi hukum yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Demkian diungkapkan Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, kala menyoroti tajam ketegangan antara Kejaksaan Agung dan Polri terkait kasus korupsi yang menjerat Jampidsus Febrie Adriansyah.
Di balik aksi saling peluk dan pernyataan harmonis kedua institusi tersebut, Mahfud mencium aroma “sandiwara” yang melukai rasa keadilan publik.
Dalam bincang mendalam di kanal YouTube Mahfud MD Official (14/7/2026), Mahfud menegaskan bahwa perdamaian di depan publik tersebut hanyalah fasad.
“Itu bagian dari sandiwara untuk menyembunyikan sesuatu,” ujar Mahfud dengan nada tegas.
Mahfud menyoroti kejanggalan masif dalam kasus ini.
Febrie Adriansyah, seorang pejabat tinggi penegak hukum, kini menyandang status tersangka dengan temuan aset fantastis.
Namun, keberadaannya kini misterius—menghilang bak ditelan bumi.
Mahfud mempertanyakan bagaimana dua institusi raksasa gagal menunjukkan keberadaan satu orang tersangka yang seharusnya menjadi bukti transparansi negara.
Lebih jauh, ia mencium adanya praktik “barter” kasus melalui surat edaran tertanggal 10 Juli 2026.
Ia membandingkan kebijakan Kejaksaan yang sebelumnya sangat agresif mengusut keterlibatan oknum lain dalam kasus serupa, namun mendadak menghentikan pemeriksaan secara total tepat setelah drama “pelukan” terjadi.
“Ini api dalam sekam. Jika mekanisme hukum diatur dengan barter kepentingan, kita sedang mempertaruhkan masa depan bernegara,” kecam Mahfud.
Baginya, ini bukan sekadar urusan nasib seorang pejabat, melainkan perusakan sistem hukum secara sistemik.
Jika kepercayaan masyarakat hilang karena penegakan hukum dianggap hanya menjadi alat tawar-menawar elit, Mahfud memperingatkan bahaya laten di mana masyarakat mungkin akan memilih “menegakkan hukumnya sendiri” di jalanan.
“Demokrasi tanpa hukum itu liar. Ini adalah ujian bagi kita semua sebagai bangsa,” tutupnya, seraya mengajak publik untuk terus mengawal kasus ini agar tidak terkubur oleh drama politik di balik layar.
Menurut Mahfud, membaiknya hubungan Polri dan Kejaksaan Agung patut diapresiasi.
Namun, ia mengingatkan keharmonisan itu tidak boleh menjadi alasan untuk mengendurkan proses penegakan hukum.
“Ya, bagus kalau itu bisa diusahakan, karena kerusakan mekanisme penegakan hukum pidana yang kita rasakan selama bertahun-tahun memang dipengaruhi hubungan yang tidak harmonis antara Kejaksaan Agung dan kepolisian,” kata Mahfud.
Meski demikian, Mahfud menilai publik tidak bisa melupakan rangkaian peristiwa yang terjadi, mulai dari dugaan penguntitan terhadap Febrie hingga penggeledahan yang berujung pada penyitaan emas batangan, uang rupiah, dan valuta asing dalam jumlah besar.
Ia menyoroti pernyataan Polri yang sebelumnya menyebut penggeledahan dilakukan di 12 lokasi, sementara yang diketahui publik baru dua lokasi, yakni sebuah kafe dan rumah di Sentul.
“Kalau memang ada 12 tempat yang digeledah, publik berhak tahu apa isi 10 lokasi lainnya dan bagaimana perkembangan penyidikannya,” ujarnya.
Mahfud kembali mengkritik keputusan pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung.
Menurutnya, langkah tersebut justru menimbulkan pertanyaan besar karena dinilai tidak sesuai dengan mekanisme hukum acara pidana yang berlaku.
Ia juga menanggapi kemunculan Kapolri dan Jaksa Agung yang tampil akrab di hadapan publik setelah sebelumnya disebut bersitegang akibat penanganan kasus tersebut.
Mahfud mengatakan masyarakat bebas menilai momen itu.
Bahkan ia mengutip komentar yang berkembang di ruang publik yang menganggapnya sebagai sebuah drama politik.
Mahfud juga mempertanyakan keberadaan Febrie Adriansyah yang hingga kini belum diketahui secara terbuka.
Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya mampu memberikan kepastian kepada publik mengenai status dan keberadaan seseorang yang telah diumumkan sebagai tersangka.
“Aneh kalau negara dengan aparat sebesar ini tidak bisa menjelaskan di mana keberadaan seseorang yang menjadi perhatian publik,” katanya.
Ia menyebut hanya ada dua kemungkinan, yakni memang belum dilakukan tindakan atau yang bersangkutan menghilang.
Mahfud menyebut kasus yang menyeret Febrie Adriansyah sebagai “gempa bumi hukum” pertama di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, kasus ini berbeda dari perkara korupsi sebelumnya karena melibatkan pejabat puncak di institusi penegak hukum yang selama ini menangani perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Ia juga menyoroti pengakuan Febrie bahwa rumah di Sentul memang miliknya, tetapi sebagian barang yang disita disebut sebagai milik orang lain.
Pernyataan tersebut, menurut Mahfud, memicu berbagai respons dan menjadi bahan perbincangan di tengah masyarakat.
Mahfud turut menanggapi beredarnya surat internal Kejaksaan Agung terkait penghentian pemeriksaan terhadap sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ia mengaku menerima banyak salinan surat tersebut dari berbagai pihak dan menyebut muncul persepsi di masyarakat mengenai adanya dugaan “barter” kepentingan antara kedua institusi.
Meski demikian, Mahfud tidak menyatakan tudingan tersebut sebagai fakta, melainkan menegaskan bahwa hal itu merupakan persepsi publik yang harus dijawab secara transparan oleh aparat penegak hukum.
Di akhir pernyataannya, Mahfud meminta masyarakat terus mengawal perkembangan perkara tersebut.
Menurutnya, yang dipertaruhkan bukan hanya penyelesaian satu kasus korupsi, melainkan kredibilitas sistem hukum Indonesia.
“Kalau mekanisme seperti ini dibiarkan, sistem hukum akan terus dirusak. Ketika masyarakat kehilangan kepercayaan kepada hukum, itu sangat berbahaya bagi masa depan negara,” tegas Mahfud.
Ia mengingatkan bahwa demokrasi harus berjalan berdampingan dengan supremasi hukum.
Tanpa penegakan hukum yang dipercaya publik, menurut Mahfud, negara berisiko menghadapi krisis kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.