DEMOCRAZY.ID – Gelombang tuntutan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian tak terbendung.
Kali ini, nama besar pendakwah kondang Miftah Maulana Habiburrahman, atau yang akrab disapa Gus Miftah, menjadi sorotan tajam setelah namanya disebut-sebut dalam fakta persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur ganda kereta api (JGSS).
Ketua Umum Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI), Jalih Pitoeng, secara terang-terangan mendesak lembaga antirasuah untuk tidak ragu memanggil Gus Miftah.
Menurutnya, langkah ini adalah ujian kredibilitas bagi KPK di mata publik.
Jalih Pitoeng menegaskan bahwa setiap nama yang muncul dalam fakta persidangan harus ditelusuri kebenarannya.
Ia mengingatkan KPK agar tidak menyisakan kesan bahwa ada figur-figur tertentu yang memiliki “tiket eksklusif” untuk kebal hukum.
“KPK harus bertindak profesional dan tidak tebang pilih. Siapa pun yang namanya muncul dalam fakta persidangan dan diduga menerima aliran dana, wajib dimintai keterangan agar semuanya menjadi terang-benderang!” ujar Jalih dengan nada menggebu-gebu, Rabu (15/7/2026).
Jalih menekankan bahwa pemeriksaan ini bukan vonis bersalah, melainkan langkah krusial untuk mengonfirmasi kebenaran informasi.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa ada pihak yang kebal hukum. Pemeriksaan justru diperlukan agar publik memperoleh kepastian apakah benar ada aliran dana atau tidak. Semua harus dibuktikan berdasarkan hukum!” tambahnya.
Di sisi lain, KPK tidak menutup mata terhadap desakan publik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan sinyal bahwa lembaganya akan membedah secara mendalam setiap detail yang terungkap di ruang sidang.
“Kita akan lihat dulu untuk memastikan di proses pembuktian ini. Jika itu nanti betul terbukti merupakan hasil korupsi, maka KPK dapat melakukan penyitaan!” tegas Budi kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Budi memastikan bahwa setiap nama yang disebut dalam persidangan tidak akan dibiarkan menguap begitu saja.
Tim penyidik akan mendalami melalui keterangan saksi-saksi dan bukti pendukung lainnya.
Namun, KPK memilih untuk tetap berhati-hati dengan menunggu penilaian majelis hakim terhadap fakta-fakta yang ada sebelum mengambil langkah hukum lebih jauh.
Hingga detik ini, belum ada status hukum apa pun yang disematkan kepada Gus Miftah terkait kasus ini.
Namun, desakan dari FORMASI menunjukkan bahwa publik sudah sangat gerah dengan penanganan kasus-kasus korupsi yang melibatkan figur publik.
FORMASI berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas tanpa intervensi.
Mereka menuntut KPK agar tidak gentar jika nantinya ditemukan bukti yang cukup untuk mengembangkan penyidikan.
Prinsipnya sederhana: siapa pun yang menikmati “uang haram” dari proyek kereta api ini harus mempertanggungjawabkannya di depan hukum.
Akankah Gus Miftah segera dipanggil ke Gedung Merah Putih untuk memberikan klarifikasi, ataukah fakta persidangan ini hanya akan menjadi angin lalu?
Publik kini menunggu aksi nyata KPK untuk membuktikan bahwa di Indonesia, tidak ada satu orang pun yang berada di atas hukum.