DEMOCRAZY.ID – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2003–2007, Amien Sunaryadi, meminta negara dan aparat penegak hukum memberikan perlindungan kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Menurut Amien, Febrie memiliki informasi penting mengenai kepemilikan emas dan aktivitas di balik aset yang ditemukan dalam perkara tersebut.
Keterangan itu dinilai diperlukan untuk mengungkap pihak lain yang diduga menjadi aktor utama.
“Kalau Febrie, istri, dan anak-anaknya sampai kenapa-kenapa, terus tidak ada cerita lagi yang bisa dilanjutkan,” kata Amien di Cikini, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Amien menilai perlindungan terhadap Febrie harus mencakup pengamanan fisik, pengawasan melekat, dan operasi intelijen.
Langkah tersebut diperlukan agar informasi yang dikuasai Febrie dapat ditelusuri hingga konstruksi perkara terbuka secara utuh.
Ia juga mengkritik kabar penarikan pengamanan terhadap Febrie.
Menurutnya, pengamanan justru perlu diperkuat selama pemilik asli emas dan sumber dana yang diduga berkaitan dengan suap belum terungkap.
“Pasti orang lainnya ini lebih sakti dari Febrie. Makanya Febrie ini harus dijaga supaya konstruksi kasusnya bisa terbongkar,” tegas Amien.
Amien menilai posisi Febrie dalam perkara tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk menelusuri pihak yang memiliki pengaruh serta kekuatan lebih besar.
Karena itu, proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada pihak yang saat ini telah diperiksa.
Selain membahas perlindungan terhadap Febrie, Amien menyoroti pola penanganan perkara korupsi di Indonesia.
Ia menilai aparat terlalu banyak menggunakan pasal kerugian keuangan negara, sementara praktik suap dan pemerasan yang menjadi akar korupsi belum diberantas secara maksimal.
Menurutnya, penggunaan pasal kerugian negara juga rawan disalahgunakan untuk menekan pihak yang diperiksa.
Tekanan tersebut dapat memunculkan transaksi suap agar perkara dihentikan atau pemerasan apabila disertai intimidasi.
“Akar utama atau root causes-nya itu adalah suap dan pemerasan. Tapi, dari data statistik nasional, hampir 90 persen tindak pidana korupsi yang didakwakan di pengadilan menggunakan pasal merugikan keuangan negara,” ujar Amien.
Amien kemudian mendorong seluruh lembaga penegak hukum dan sektor berisiko tinggi menerapkan pakta integritas dengan larangan mutlak terhadap suap, pemerasan, gratifikasi, jamuan mewah, dan konflik kepentingan.
Komitmen tersebut tidak hanya berlaku bagi jaksa dan polisi, tetapi juga advokat, panitera, hakim, pejabat badan usaha milik negara, serta otoritas di sektor keuangan.
“Kalau melanggar, sanksinya tinggal pecat,” kata Amien.
Menurutnya, penerapan aturan yang tegas diperlukan untuk mencegah aparat, profesi pendukung, dan pihak pemberi dana terlibat dalam rantai suap maupun pemerasan.