DEMOCRAZY.ID – Aroma ancaman kematian menyelimuti jalannya proses hukum kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Roy Suryo, sang pakar telematika yang kini berstatus tersangka, membuat pengakuan yang bikin merinding.
Ia mengklaim bahwa dirinya dan rekannya, Dokter Tifa, telah dikepung oleh tekanan yang tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga menyangkut nyawa.
Dalam tayangan eksklusif di kanal YouTube Forum Keadilan TV, Rabu (15/7/2026), Roy Suryo membongkar “teror” yang ia alami.
Ia menyebut ada pilihan kejam yang disodorkan kepada mereka: menerima uang tutup mulut senilai Rp50 miliar, atau menghadapi konsekuensi yang sangat mengerikan.
Roy Suryo tak segan menyebut bahwa ancaman tersebut nyata dan sangat serius.
Ia bahkan secara eksplisit mengaitkannya dengan Tragedi KM 50—peristiwa berdarah yang menewaskan enam anggota laskar FPI beberapa tahun silam.
“Pilihannya cuma dua. Terjadi Rp50 miliar atau terjadi seperti—KM 50 loh! Iya loh,” ungkap Roy Suryo dengan suara bergetar namun tegas.
“Ancaman bagi kami itu bukannya tidak ringan. Ada fitnah-fitnah keji, dan ancaman luar biasa yang datang dari segala sisi!”
Roy mengaku bahwa pihak-pihak yang mencoba membungkamnya tidak main-main.
Ia membeberkan bahwa serangan tersebut terorganisir dengan rapi dalam sebuah proposal yang ia klaim telah diketahuinya.
“Dokter Tifa diserang dengan isu apartemen, sementara saya diserang habis-habisan dengan tudingan doktor palsu. Itu parah banget! Dan itu semua mereka lakukan, saya tahu persis ada proposal di balik semua itu,” tandasnya.
Di tengah teror yang menghimpit, Dokter Tifa dan Roy Suryo tetap memilih jalur perlawanan.
Meski hakim sempat membuka pintu restorative justice (perdamaian) karena ancaman hukuman perkara ini di bawah lima tahun, mereka dengan tegas menolaknya.
Bagi mereka, uang Rp50 miliar dan keamanan pribadi tidak ada harganya dibandingkan dengan kewajiban mengungkap kebenaran di depan meja pengadilan.
Dokter Tifa, dengan pendampingan LBH Muhammadiyah, memilih untuk menantang pembuktian materiil daripada harus menandatangani perdamaian yang menurut mereka adalah “jebakan maut”.
“Kami bukan mencari selamat sendiri. Kami ingin membuktikan di depan hukum bahwa kajian digital kami terhadap dokumen yang beredar di media sosial adalah langkah ilmiah, bukan fitnah!” tegas kubu Tifa.
Saat ini, Roy Suryo masih terus berjuang di PN Jakarta Selatan melalui upaya praperadilan keduanya, sementara perkara pokok Dokter Tifa telah mulai bergulir di PN Jakarta Timur.
Langkah hukum mereka yang terus melaju di tengah ancaman “nyawa” ini menjadi tontonan yang sangat menegangkan bagi publik.
Apakah ini hanyalah paranoia dari tersangka, atau memang benar ada skenario gelap yang siap menumbangkan siapa pun yang berani mengusik polemik ijazah tersebut?
Publik kini menanti, apakah keberanian Roy Suryo dan Dokter Tifa akan berujung pada pengungkapan kebenaran, atau justru mereka akan benar-benar terjerat oleh skenario mematikan yang selama ini mereka takutkan?