Mahfud MD Kuliti Habis ‘Celah Hukum’ dan Bongkar 3 Skenario Penanganan Perkara Febrie Adriansyah!

DEMOCRAZY.ID – Praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah diprediksi akan cenderung ditolak pengadilan.

Prediksi tersebut datang dari Eks Menko Polhukam, Mahfud MD yang menilai, Kejaksaan tidak berada dalam posisi yang mudah untuk menghentikan perkara tersebut.

Sebab, kata dia, penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dan mengantongi lebih dari dua alat bukti.

“Menurut saya praperadilan ini cenderung akan ditolak. Pertama, secara psikopolitis Kejaksaan tidak bisa main-main terlalu benderang untuk melindungi atau menutupi kasus ini dan yang kedua ada dua alat bukti yang cukup,” jelasnya melalui kanal YouTube Mahfud MD Official, mengutip Selasa, 11 Agustus 2026.

Praperadilan, kata Mahfud, tidak mengadili substansi perkara tetapi hanya menguji keabsahan penetapan seseorang sebagai tersangka.

Sementara, dalam kasus Febrie syarat tersebut telah terpenuhi karena penyidik telah memiliki bukti yang cukup.

Menurut penilaiannya, penerbitan sprindik baru serta proses pemeriksaan terhadap Febrie semakin memperkuat posisi penyidik.

Kemudian, sejumlah barang bukti yang sebelumnya ditemukan telah diserahkan secara resmi dari kepolisian kepada Kejaksaan.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan, ada tiga kemungkinan yang dapat terjadi dalam penanganan perkara tersebut.

Pertama, perkara gugur seluruhnya melalui praperadilan.

Kedua, perkara tidak gugur melainkan penanganannya dilokalisasi kepada pihak-pihak tertentu dengan demikian akan berpotensi melindungi pihak lain.

Kemudian yang ketiga, perkara dibiarkan berlarut hingga akhirnya perhatian publik terhadap kasus tersebut meredup.

“Perkaranya diambang-ambangkan sampai pada akhirnya nanti orang lupa dan seterusnya,” ucapnya.

Terkait polemik pemeriksaan keaslian emas dan mata uang asing yang menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara tersebut, dia menilai tidak ada masalah jika aparat melakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk memastikan keaslian barang bukti.

Mahfud pun mengungkapkan pengalamannya dalam perkara lain saat barang bukti berupa emas dan mata uang asing telah diserahkan kepada Kejaksaan, namun keasliannya kemudian dipersoalkan setelah perkara berlangsung cukup lama.

“Jadi benar, menurut saya polisi mau periksa dulu keaslian emasnya,” sebutnya.

Pakar hukum tata negara itu pun berharap, proses praperadilan maupun penanganan perkara dapat berjalan secara profesional dan transparan.

Mahfud juga mendorong Kejagung tidak mundur dalam mengusut perkara tersebut.

“Peradilan mudah-mudahan berjalan dengan baik. Kita tidak bisa mundur lagi. Kita dorong Kejaksaan untuk berbuat yang terbaik,” harapnya.

Artikel terkait lainnya