Mahfud MD Beri Ultimatum Keras: Jokowi Wajib Hadir di Sidang Ijazah, Demi Kebenaran Materiil!

DEMOCRAZY.ID – Polemik keaslian ijazah Presiden Joko Widodo yang telah bergulir selama dua tahun kini memasuki babak baru di pengadilan.

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, angkat bicara mengenai urgensi persidangan ini.

Ia menegaskan bahwa pengadilan harus menjadi tempat untuk mencari kebenaran materiil, bukan sekadar ajang adu menang antarkubu yang saling serang.

Menurut Mahfud, pengadilan saat ini memegang kunci krusial untuk mengakhiri kegaduhan publik.

Ia berharap hakim dapat menunjukkan integritas sebagai penegak kebenaran dan keadilan, alih-alih sekadar menegakkan formalitas hukum yang justru bisa meninggalkan jejak buruk dalam sejarah bangsa.

“Kuncinya ada di hakim sekarang. Hakim harus mengambil peran mencari kebenaran materiil sejelas-jelasnya. Kalau putusannya menyembunyikan fakta, masalah ini tidak akan selesai dan terus menjadi liar di tengah masyarakat,” ujar Mahfud dalam video di akun YouTube Mahfud MD Official, miliknya, Senin (6/7/2026).

Mahfud secara lugas menyoroti urgensi kehadiran Jokowi di persidangan.

Meskipun secara teknis hukum kehadiran bisa diwakilkan atau dilakukan secara virtual, Mahfud menilai bahwa secara moral dan konsistensi, mantan orang nomor satu di Indonesia tersebut wajib hadir.

Pasalnya, Jokowi pernah berkomitmen untuk menunjukkan langsung ijazah aslinya jika diminta oleh pihak pengadilan.

“Jika Pak Jokowi tidak hadir dengan berbagai alasan, konsistensinya akan dipertanyakan. Ini menyangkut pertanggungjawaban publik. Hak masyarakat untuk mengetahui fakta mengenai mantan kepala negaranya harus dipenuhi agar masalah ini benar-benar clear,” tegas Mahfud MD.

Terkait perdebatan teknis mengenai perbedaan data database universitas, inkonsistensi gelar, hingga status pembimbing skripsi yang menjadi sorotan publik dan pemerhati pendidikan, Mahfud mendorong hakim untuk mendalami hal-hal tersebut.

Ia menekankan bahwa pembuktian di muka hakim adalah langkah paling elegan untuk menjawab keraguan masyarakat, alih-alih mengandalkan pendekatan restorative justice yang dinilai tidak tepat untuk delik tersebut.

Mahfud berharap hakim tidak gentar menghadapi tekanan dari pihak mana pun.

Ia mengingatkan bahwa masyarakat saat ini sudah sangat cerdas dan kritis dalam memantau jalannya persidangan.

Integritas hakim, menurut Mahfud, akan menjadi penentu apakah kasus ini akan berakhir sebagai penyelesaian yang adil atau justru menyisakan residu ketidakpercayaan publik yang berkepanjangan.

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya